Sabtu, 27 Juni 2026

Dinas Perindag ESDM Sumut Tutup 9 Tambang Ilegal Deliserdang Dan Sergai, Ketua Satgas Walantara: Polisi Harus Tegas

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 27 Juni 2026 12:26 WIB
Dinas Perindag ESDM Sumut Tutup 9 Tambang Ilegal Deliserdang Dan Sergai, Ketua Satgas Walantara: Polisi Harus Tegas
Tim gabungan Disperindag ESDM sidak dan tutup 9 pertambangan illegal di Kab Deli Serdang dan Kab Serdang Bedagai, Jumat (26/6).(ist)
Sumut, MPOL :Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menutup 9 tambang pasir illegal di Kab Deli Serdang dan Kab Serdang Bedagai.

Baca Juga:
Penutupan pertambangan illegal itu menyusul dilakukan speksi mendadak (Sidak) oleh tim gabungan di Kecamatan Galang Kab Deli Serdang dan Perbaungan Kab Serdang Bedagai, Jumat (26/06/2026).

Di Kecamatan Galang, pertambangan pasir ilegal berada di Desa Titi Besi. Ada 9 titik dan 8 pengusaha. Adapun 8 pelaku usaha di situ diantaranya Rusman Kelana, Ruslan, Iwan, Ahmad Syarif, Yogi, Sahril Ginting, Bambang Hermanto dan Oji.

Setelah memerintahkan 9 tambang illegal ditutup, tim gabungan memberikan edukasi agar pengusaha memiliki izin.

"Kami minta kepada bapak-bapak sekalian agar mengurus izin usaha pertambangannya, karena usaha bapak semuanya tidak ada izinnya. Maka kami minta aktivitas agar dihentikan sementara sampai izinnya sudah ada," kata Kadis DPPESDM Pemprovsu, Dedi Jaminsyah Putra Harahap S.STP, M.SP.

Dedi juga mengajak agar Pemerintah Daerah Setempat ikut bertanggung jawab.

"Jika bapak-bapak pelaku usaha ini tidak ada izinnya, kita harus mengajak agar mengurus izinnya. Karena ini juga merupakan atensi dari Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution. Pemkab Deli Serdang harus bertanggung jawab dan bantu mempermudah izinnya," tegasnya.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke Kecamatan Perbaungan dan langsung ke tambang pasir di kawasan sungai ular. Tim sampai dilokasi sekira pukul 11:30 WIB dan pengusaha-pekerja tambang langsung melarikan diri.

"Kami akan menyurati pemerintah daerah setempat. Agar mengawasi kegiatan ini dan mengajak agar seluruh pelaku usaha membuat izin agar usaha ini menjadi legal," tegas Dedi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (DLHK Sumut), Heri Wahyudi Marpaung menghimbau pelaku usaha tidak merusak lingkungan, merusak alam.

Sementara itu, Ketua DPW Satgas Investigasi dan Penindakan Walantara Sumut Sastra Sembiring yang ikut Sidak mengucapkan apresiasi terhadap DPPESDM Provinsi Sumut dan tim gabungan yang menutup 9 usaha tambang illegal.

"Sidak ini sekaligus mengedukasi agar pelaku usaha mengurus izinnya. Karena selain merugikan negara juga aktivitas ini jelas merusak alam dan ekosistem didalamnya," kata Sastra Sembiring.

Sastra mengaku prihatin dengan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi.

"Kepolisian harus turun mengawasi agar jangan ada aktivitas ilegal di sungai ular. Itu tanggung jawab Polri, karena pihak Pemerintah sudah menyurati pelaku usaha agar membuat izin. Sedangkan penindakan itu ranahya Polri. Kami akan kawal aktivitas ini agar pelaku usaha mengurus izin dan kepolisian menindak aktivitas ilegal," tegasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru