Rabu, 08 Juli 2026

Warga Tembung Ngedar Ganja di Sei Bamban, Barbut 28,47 gram

Abdul Rahman Manik - Rabu, 08 Juli 2026 15:19 WIB
Warga Tembung Ngedar Ganja di Sei Bamban, Barbut 28,47 gram
AI warga Tembung diamankan di Polres Sergai karena edarkan ganja ke Sei Bamban.

Serdang Bedagai , MPOL - AI (41) pengedar ganja, warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Senin (29/6/26) sore.

Baca Juga:
"Pelaku ditangkap di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban tanpa ada perlawanan setelah melakukan pemantauan," ujar
Kasatres Narkoba AKP Erikson David, SH MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH MH, Selasa malam (7/7/2026).

Dari tangan tersangka ditemukan bungkusan yang berisi 13 bungkus plastik klip kecil berat 28,47 gram

"Tersangka AI telah mengaku ganja kering miliknya. Ia juga sengaja memaketkan ganja tersebut ke dalam klip-klip kecil untuk siap dijual kembali kepada para pembeli," bilang Bringin.

Kini AI beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru