Rabu, 22 Juli 2026

Pedagang Es Ditangkap Jual Sabu 10,40 Gram

Abdul Rahman Manik - Rabu, 22 Juli 2026 12:59 WIB
Pedagang Es Ditangkap Jual Sabu 10,40 Gram
Pedagang es nyambi jual sabu diamankan di Mapolres Sergai.
Serdang Bedagai, MPOL - Nyambi jual sabu, seorang pedagang es berinisial H (38) ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu Selasa (14/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap tersangka warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan bermula dari laporan masyarakat yang resah.

"Di lokasi, tersangka H menyerahkan satu bungkus kotak rokok berisi diduga sabu dalam plastik klip kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H.

Dari tangan tersangka petugas menyita sabu dengan berat 10,40 gram, satu bungkus kotak rokok merek Surya tempat menyimpan sabu dan satu handphone android.

"Pelaku yang sudah sebulan edarkan sabu, mengaku mendapat barang haram dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di daerah Tembung dengan cara pesan via telepon seluler dan pembayaran secara transfer bank," ujar Kasat Res Narkoba.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Rabu (22/7/2026) dalam siaran persnya membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H, dan saat ini diamankan di Mapolres untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Bringin. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru