Selasa, 11 Agustus 2026

Reskrim Polsek Indrapura Bekuk Pencuri Spesialis Bongkar Rumah dan Anjing

Muja Karya Bakti - Selasa, 11 Agustus 2026 12:16 WIB
Reskrim Polsek Indrapura Bekuk Pencuri Spesialis Bongkar Rumah dan Anjing
Kedua tersangka dana barang bukti.
Indrapura, MPOL -Tim Unit Reskrim Polsek Airputih Polres Batu Bara mulai menancapkan taring nya membongkar kasus pencurian dan ranmor diwilayah hukum Polsek Airputih,satu persatu kasus Curat yang selama ini terpendam mulai terungkap satu persatu LP.

Baca Juga:
Terbukti Senin malam 11/-8 2016,tim unit Reskrim Polsek Airputih Polres Batu Bara dipimpin Kanit Rekrim Polsek Airputih IPDA AA Siregar,S.H.berhasil mengungkap kasus Spesialis pencurian rumah kosong dan ternak anjing yang terjadi di dusun Sawo II desa Sei Suka Deras Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara.

Dari pengungkapan itu, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku LAY 32 warga jln Kedelai Lk IV Kel Pelita Kec.Majenis Kodya Tebing Tinggi,Irfan Syahputra 35 dusun III desa Naga Lawan Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan Septor honda Vario warna hitam dan beberapa unit jam tangan.

Kedua pelaku yang diketahui BKO dari Tebing Tinggi dan Kab.Sergei ke wilayah hukum Polres Batu Bara selain melakukan aksi pencurian rumah kosong,juga. Ahli dalam pencurian ternak anjing milik warga sekitar Kec.Laut Tador ini satu dari tersangka baru bebas dari LP ,diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian diwilkum Polsek Airputih,pihak penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan memeriksa beberapa saksi.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono SIK,MH.CPHR mengatakan lewat Kapolsek Airputih Rahmad R Hutagaol,S.H.M.H.didampingi Kanit Reskrim IPDA AA Siregar S.H,ditangkapnya kedua pelaku berikut beberapa barang bukti,atas laporan korban yang merupakan pemilik toko di dusun Sawo II desa Sei Suka Deras.

Kejadian itu terjadi tgl 1 Agustus 2026
saat pelapor tiba di rumahnya pulang liburan dari Berastagi Kab. Tanah Karo, pelapor melihat pintu rumah sudah terbuka dan di dalam rumah sudah purak poranda dan setelah dicek ternyata 1 (satu) unit sepeda motor Vario merek honda dengan no. Pol. Bk. 6359 OAQ dengan no. mesin. KMC 1E1609827 No.rangka.MHIJMC113SK611014,dan juga jam jam tangan sebanyak 49 unit dengan merek Seiko, mirage, alexander telah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan di rugikan sebesar Rp. 98.850.000,-(Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Air putih guna proses hukum lebih lanjut.


Setelah Pelapor melaporkan Kejadian Tersebut pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 Pukul 15.30 Tim Opsnal Polsek Air putih yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Air Putih Ipda AA Siregar SH langsung melakukan Cek TKP dan langsung melakukan penyelidikan,

Dari hasil Penyelidikan di lapangan Tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku bernama Lomo Amsal Yunis Sihaloho als Amsal.Selanjutnya Tim opsnal Polsek Air putih melakukan pencarian dan berhasil menangkap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti di Kotamadya Tebing Tinggi dibantu oleh personil Polsek Padang Hulu, selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Air putih Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru