Rabu, 12 Agustus 2026

Komplotan Scamming Libatkan Warga Pakistan dan India Raup Rp 6,7 M, Lima Orang Diamankan Hanya Satu Tersangka, Ada Apa Dengan Dit Siber Poldasu

Josmarlin Tambunan - Selasa, 11 Agustus 2026 23:03 WIB
Komplotan Scamming Libatkan Warga Pakistan dan India Raup Rp 6,7 M, Lima Orang Diamankan Hanya Satu Tersangka, Ada Apa Dengan Dit Siber Poldasu
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan dan Wadir Siber, AKBP Viktor Ziliwu memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (6/8/2026)(foto jos Tambunan)
Medan, MPOL: Pengungkapan komplotan penipuan Scamming internasional oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara patut diapresiasi namun dibalik keberhasilan itu memunculkan kecurigaan dan pertanyaan kejujuran dan profesionalistas penyidiknya. Pasalnya, dari lima orang yang diamankan hanya satu orang yang dijadikan tersangka sementara 3 warga negara asing dan seorang wanita Indonesia tidak diketahui status hukumnya.

Baca Juga:
Ironisnya Muhammad Muhajid dan Ayub Zain, keduanya warga negara Pakistan, dan Karandeep Singh, warga negara India terkesan buru-buru dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk di Deportasi. Demikian juga keberadaan wanita Tiara tidak diketahui rimbanya.

Yang dijadikan tersangka dalam kasus ini bernama Vuitton Markus alias Kevin Muklis (26), warga Jalan Timor Baru, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Kelima komplotan penipuan online (Scamming) itu diamankan dari Apartemen Liberty Lt 18 Podomoro Jl.Putri Hijau, Kel Kesawan, Kec Medan Barat pada Selasa (28/7).

Tidak dijadikannya ketiga WNA asing dan wanita asisten rumah tangga itu sebagai tersangka memunculkan pertanyaan dan kecurigaan dikalangan masyarakat karena kelima orang tersebut bekerja secara korporasi tidak sendiri-sendiri, sebagaimana pengakuan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono saat konferensi Pers Rabu (5/8.

Kombes Bayu Wicaksono mengakui tersangka Vuitton Markus telah berhasil menipu seorang wanita warga Kalimantan inisial JL sebesar Rp.6,7 milyar.

Lalu, kemana hasil kejahatan uang Rp 6,7 milyar itu dibuat tersangka Vuitton Markus?. Mungkinkah uang itu hanya dikantongi tersangka Vuitton Markus alias Kevin Muklis sementara mereka bekerja secara komplotan. Apakah uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar sewa apartemen Podomoro selama hampir 5 bulan mereka tinggal?. Atau uang hasil kejahatan itu "disimpan" penyidik karena dalam konprensi pers tidak dijelaskan keberadaan duit dimaksud.

Mengingat mereka bekerja dalam satu kelompok sejatinya, ke empat orang itu dijadikan tersangka atau setidaknya ikut serta menikmati hasil kejahatan dan mengetahui kejahatan namun tidak melaporkan kepada petugas berwenang.

Timbul asumsi ditengah masyarakat kalau tersangka Vuitton Markus sengaja ditumbalkan, dan buru-buru tiga WNA itu dikirim ke Rudenim untuk di Deportasi ke negara asalnya sehingga kasusnya tidak mengembang dan hanya terputus kepada Vuitton.

Pertanyaan itu telah disampaikan kepada Kombes Bayu Wicaksono namun hingga saat ini tidak ada jawaban.

Sebelumnya, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, dalam kasus Scamming Internasional ini pihaknya hanya menetapkan seorang pria berinisial Vuitton Markus alias Kevin Muklis sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai otak sindikat tersebut.

Disebutkan, komplotan ini sudah pernah melakukan hal serupa di Kamboja. Kemudian, mereka kembali ke negara masing-masing.

Lalu, pada Februari 2026, tersangka Vuitton Markus menghubungi Muhammad Muhajid dan Ayub Zain, keduanya warga negara Pakistan, dan Karandeep Singh, warga negara India mengajak datang ke Indonesia untuk melakukan scamming. Merekapun memilih markas di apartemen Liberty Lt 18 Podomoro.

Tersangka Vuitton Markus alias Kevin Muklis, kata Kombes Bayu Wicaksono, merupakan residivis tahun 2023 dalam kasus yang sama.

"Mereka pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut, dengan memilih tempat salah satu ruangan di Apartemen Podomoro Medan," urai Bayu.


Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, baju dinas polisi India dan Pakistan, bendera India serta perangkat komunikasi lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

MODUS OPERANDI

Dijelaskan, modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus VM berperan sebagai petugas OJK yang juga sebagai otak pelaku, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo," ujarnya.

Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan guna membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan target.

"Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," ujar Bayu.


Dalam menjalankan aksinya, Vuitton Markus menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Vuitton Markusn mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, Muhammad Muhajid dan Ayub Zain dan Karandeep Singh, menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban JL akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," jelas Bayu.


Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.

Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.

"Yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah Vuitton Markus," ujar Kombes Bayu menambahkan pihaknya masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru