Kamis, 03 September 2026

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Modus Film Berlangganan

Josmarlin Tambunan - Kamis, 03 September 2026 14:44 WIB
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Modus Film Berlangganan
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir, AKBP Viktor Ziliwu perlihatkan barang bukti pengungkapan kasus penipuan online, Kamis (3/9/2026).(foto. jos Tambunan)
Medan, MPOL:Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik penipuan online (scam) dengan modus operandi menjanjikan bonus kepada korbannya setelah melakukan deposit (transfer).

Baca Juga:
"Namun setelah ditransfer, korbannya tidak bisa menarik atau mengambil bonus yang dijanjikan pelaku," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber, AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (3/9/2026).

Dijelaskannya, dalam kasus penipuan online itu Dit Reserse Siber Polda Sumut telah mengamankan dua tersangka, yakni CMA dan MM dari sebuah rumah kos Jalan Luku I, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (19/8/2026). Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial B masih dalam pengejaran.

Dalam praktiknya, tersangka CMA yang sudah beraksi 1 tahun berperan sebagai pembuat iklan berlangganan nonton film Hollywood di media sosial (medsos). Sementara MM sebagai admin yang mengarahkan member untuk melakukan deposit.

"Tersangka mengajak korban untuk berlangganan menonton atau menyelesaikan film dengan biaya Rp 500 per bulan dan mendapatkan bonus," jelasnya.

Dia mengatakan, ada tiga korbannya berinisial N warga Pidie Aceh, mengalami kerugian Rp.15.250.000, AAS warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebesar Rp.2.270.000 dan A warga Blitar Jawa Timur mengalami kerugian Rp.2.270.000.

Diungkapkannya, untuk meyakinkan para korbannya diminta untuk menambah transfer agar bonus bisa ditarik yang ternyata tidak dapat ditarik korban.

Dari pengungkapan kasus itu disita barang bukti 2 unit komputer dan enam unit handphone (HP). "Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan.

"Tersangka dikenakan pasal 492 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana," pungkas Bayu Wicaksono.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru