Medan, MPOL: Tersangka penyerangan,
penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI), Belawan, Medan, yang sempat viral dan menggemparkan masyarakat, ditangkap dan ditahan Polsek Belawan, Rabu, (4/11/2026).Dr. Darmawan Yusuf tak lupa memberikan apresiasi khusus kepada Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H., beserta seluruh jajaran Polsek Belawan atas ketegasan dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga:
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Belawan Bapak Banor Limbong, S.H., beserta jajaran. Ini merupakan contoh nyata implementasi program prioritas Kapolri dalam pemberantasan premanisme. Polisi telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat!" ujarnya.
Menurut Darmawan, dugaan aksi kekerasan oleh kelompok yang disebut sebagai preman suruhan harus ditangani secara serius agar tidak mengganggu keamanan masyarakat maupun kepastian hukum dunia usaha.
"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman! Tidak boleh ada kelompok yang merasa mampu merajai suatu wilayah dengan kekerasan dan intimidasi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu! " tegas Dr Darmawan dengan wajah serius.
Perkembangan signifikan tersebut menjadi hasil penting dari proses hukum yang secara konsisten dikawal Pengacara kondang Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd., Pimpinan Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, selaku kuasa hukum PT Belawan Indah.
Sosok Pengacara yang terkenal berpengalaman menangani berbagai perkara besar di Indonesia, Darmawan yang merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk terhadap kekuasaan maupun intimidasi.
"Sejak awal sudah berulang kali saya tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami kejar pertanggungjawaban hukumnya! Hari ini tersangka telah ditahan. Peristiwa yang sempat menggemparkan masyarakat ini menunjukkan perkembangan hukum yang nyata. Tidak ada yang kebal hukum!," tegas Dr Darmawan Yusuf, pengacara ternama dimintai wartawan pernyataannya, Kamis (5/11/2026).
TIDAK ADA TOLERANSI TERHADAP AKSI PREMANISME!
Di tempat terpisah, Kapolsek Belawan menyatakan, telah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum. Polsek Belawan berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk kekerasan dan premanisme. "Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu," ungkap AKP Banor Limbong SH
Tambahnya, ketegasan tersebut sejalan dengan upaya Polri dalam memberantas aksi premanisme serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
LAPORAN DI POLRES DAN POLDA, DARMAWAN YUSUF: AKAN SAYA KEJAR SEMUANYA!
Pengacara ternama Dr Darmawan Yusuf juga memastikan penahanan tersangka bukanlah akhir dari langkah hukum PT Belawan Indah. Masih terdapat sejumlah laporan polisi lainnya di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, yang terus dikawal secara serius oleh Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, berkaitan dengan rangkaian konflik PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP).
"Selain perkara yang telah menunjukkan perkembangan di Polsek Belawan, masih ada beberapa laporan lainnya di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal. Seluruhnya akan saya kejar penyelesaian hukumnya sampai tuntas! Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum karena memiliki kekuasaan, kekayaan, ataupun pengaruh. Di hadapan hukum, semua memiliki kedudukan yang sama!" tegasnya.
"Kami tidak sekadar membuat laporan lalu diam. Setiap perkara kami kawal dengan langkah hukum yang terukur dan serius. Saya tidak pernah gentar menghadapi siapa pun dalam memperjuangkan hak hukum klien. Biarkan proses hukum yang berbicara!"
"Seluruh laporan, baik di Polsek, Polres, maupun Polda, akan terus kami perjuangkan sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada seorang pun yang boleh merasa berada di atas hukum!" pungkas Darmawan.
Sebelumnya, dugaan penyerangan,
penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah pada Juni 2026 sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja dilaporkan mengalami luka-luka, sementara aset perusahaan mengalami kerusakan.
Darmawan Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada
pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, dengan pengamanan TNI dan Polri, telah membongkar dengan merubuhkan tembok yang dibangun PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada 22 Juli lalu. (jos/rel).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan