Medan, MPOL: Perselisihan penguasaan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berbuntut laporan polisi. Kedua belah pihak saling melaporkan dugaan kekerasan saat proses pengosongan rumah tersebut.
Baca Juga:
Seorang pegawai PT KAI Divre I Sumut, Maratyto Panggabean (41), warga Medan Labuhan, resmi melaporkan Rahmat Taufik ke Polsek Medan Timur atas dugaan penganiayaan. Laporan tercatat dengan Nomor LP/485/X/2026/SU/Polsek Medan Timur-Polrestabes Medan, Senin (26/10/2026).
Dalam laporannya, Maratyto mengaku mengalami luka pada bagian lengan akibat sabetan gergaji tangan yang diduga dipegang Rahmat Taufik saat pengosongan rumah, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Menurut Maratyto, saat itu ia bertugas melakukan pengamanan dalam kegiatan pengosongan rumah yang diklaim PT KAI sebagai aset perusahaan dan selama ini ditempati Rahmat Taufik bersama keluarga.
"Saya datang dan mencoba untuk mengamankan senjata tersebut, namun terlapor melawan dan tangan saya kena sabetan benda tersebut," ujar Maratyto usai membuat laporan.
Ia menceritakan, situasi mulai menegang ketika terdengar teriakan dari anggota tim pengosongan yang memperingatkan adanya seseorang membawa benda menyerupai senjata tajam. Saat tiba di depan pintu, ia melihat Rahmat Taufik mengenakan kaus putih dan kacamata sambil memegang benda yang diduga senjata tajam.
Benda tersebut kemudian diamankan dan diketahui merupakan gergaji tangan bergerigi menyerupai parang yang biasa digunakan untuk memotong dahan pohon. Akibat kejadian itu, Maratyto mengaku sempat mendapatkan perawatan medis di sebuah klinik.
Maratyto juga menyebut, sebelum pelaksanaan pengosongan, tim pengamanan telah melihat rekaman video yang diduga berisi ancaman dari Rahmat Taufik pada malam sebelumnya, sehingga meningkatkan kewaspadaan tim di lapangan.
Laporan Maratyto ini menambah rangkaian persoalan hukum setelah pengosongan rumah tersebut.
Sebelumnya, Rahmat Taufik juga telah melaporkan dugaan kekerasan yang menurutnya dialami saat kegiatan pengosongan berlangsung.
Laporan dilakukan Rahmad Taufik terkait kasus perampasan barang-barang miliknya saat terjadi eksekusi, ke
Polrestabes Medan. Rahmad Taufik mengaku sampai saat ini dirinya tidak mengetahui dimana keberadaan barang-barang miliknya tersebut.
Dengan demikian, terdapat laporan dugaan kekerasan dari kedua belah pihak terkait peristiwa yang sama. Kebenaran masing-masing tuduhan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, termasuk keterangan saksi, rekaman video, dan bukti medis.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan terbaru dari Rahmat Taufik mengenai laporan penganiayaan yang diajukan Maratyto Panggabean.(kcu)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan