Sabtu, 14 Desember 2024

Pelaku Pencurian Bersenjata Berhasil Diciduk Polres Batu Bara di Rumah Makan Tanjung Tiram

Marlan MS - Selasa, 22 Oktober 2024 11:44 WIB
Pelaku Pencurian Bersenjata Berhasil Diciduk Polres Batu Bara di Rumah Makan Tanjung Tiram
Ist
Tersangka pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Labuhan Ruku
Batu Bara, MPOL -Polres Batu Bara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:
Pelaku, Herman alias Leman (31), ditangkap di sebuah warung makan di Tanjung Tiram pada Senin malam (21/10/2024) setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Kapolres Batu Bara melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA H. Pardede, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Sabtu malam (19/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku yang berpura-pura ingin membeli pulsa dan mentransfer uang, mendatangi toko milik korban, Devita Safna (31), di Dusun VIII, Desa Kwala Sikasim.

Ketika korban mengatakan tidak bisa melayani karena gangguan jaringan internet, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol dan meminta uang.

"Pelaku sempat melepaskan tembakan yang membuat korban ketakutan. Korban lari ke dalam rumah sambil berteriak meminta tolong, sementara pelaku mengambil ponsel korban yang tergeletak di meja dan kemudian melarikan diri," jelas Ipda H. Pardede saat ditemui di Mapolsek Labuhan Ruku.

Korban, yang mengalami kerugian senilai Rp3 juta akibat ponselnya dicuri, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus ini.

"Dari hasil rekaman CCTV milik warga, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung makan di Tanjung Tiram, tim kami segera melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan saat digeledah, ditemukan airsoft gun di dalam tasnya," tambah Pardede

Herman alias Leman kini berada di tahanan Polsek Labuhan Ruku dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru