Rabu, 12 Februari 2025

Curi Motor Dari Warung, Seorang Nelayan Medang Deras Ditangkap Polsek Indrapura

Marlan MS - Rabu, 22 Januari 2025 20:03 WIB
Curi Motor Dari Warung, Seorang Nelayan Medang Deras Ditangkap Polsek Indrapura
Ist
Tersangka pelaku berikut sepeda motor hasil curiannya diboyong personil Polsek Indrapura.
Batu Bara, MPOL -Seorang nelayan inisial RN (42) warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura atas dugaan mencuri satu unit sepeda motor.

Baca Juga:
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Rabu (22/1/25).

"Terduga pelaku yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra BK 2049 GW milik M. Yasin Saragih (51) warga Dusun Sawo II Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara ditangkap siang tadi saat berada di Bengkel Kenangan Desa Brohol Kecamatan Sei Suka," jelas Sagala.

Korban M. Yasin Saragih mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang saat kembali dari membawa truk tanki. Korban yang berniat pulang kerumahnya bermaksud hendak mengambil sepeda motornya yang dititipkan di salah satu warung di Dusun Asoka, Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Minggu 19 Januari 2025 sekira pukul 03.40 WIB.

Namun sepeda motor yang dititipkan korban di warung tersebut sudah tidak ada lagi.

Tidak terima sepeda motornya hilang, pagi harinya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura. Setelah olah TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi akhirnya diketahui identitas terduga pencuri sepeda motor milik korban.

Berdasarkan penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku di Bengkel Kenangan Desa Brohol Kecamatan Sei Suka.

Begitu mendapat informasi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar langsung memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku.

Ketika diinterogasi, terduga pelaku RN mengakui perbuatannya sekaligus menunjukkan sepeda motor curiannya yang sedang diperbaiki di bengkel Kenangan.

"Atas pengakuan tersebut, RN yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana berikut sepeda motor curiannya diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut," tutup AH. Sagala.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru