Senin, 17 Maret 2025

Teken Surat Diiming-Iming Uang Rp 1,5 Milyar, Bupati Deli Serdang Diminta Evaluasi dan Tindak Kades Delitua Tongat Ginting

Josmarlin Tambunan - Selasa, 18 Februari 2025 23:58 WIB
Teken Surat Diiming-Iming Uang Rp 1,5 Milyar, Bupati Deli Serdang Diminta Evaluasi dan Tindak Kades Delitua Tongat Ginting
Kepala Desa Delitua, Tongat Ginting,S.Pd.(dok).
Medan, MPOL: Bupati Deli Serdang supaya segera menindak tegas dan mengevaluasi kinerja kepala Desa Deli Tua Tongat Ginting,S.Pd yang dinilai bertindak diluar kewenangannya hingga merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Desakan itu disampaikan Dr (c) Andri Agam SH.MH, CPM.CP.Ard dalam suratnya yang disampaikan kepada Bupati Deli Serdang Nomor : 01/PEMB/A2-LF/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025, dengan tembusan Camat Deli Tua.

Adapun alasan Dr (c) Andri Agam SH.MH karena telah merampas hak dan kewenangan Lurah Deli Tua yang mana seharusnya Lurah Deli tua yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen atas lahan seluas 2,2 hektar yang berada di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor ANDRI AGAM, S.H., M.H (A2) & PARTNERS LAW FIRM yang beralamat di Jl. Menteng VII Gg. Mesjid Baiturrahman No. 13, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu mengkronologiskan, bahwa Klien mereka bernama Albert adalah pemilik Lahan seluas 2,2 Hektar di Jalan Besar Namorambe LK VII, Kelurahan Deli tua, Kecamatan Deli tua, Kabupten Deli Serdang berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 3211/A/III/7 yang diterbitkan tanggal 23 Januari 1974 atas nama Nauli dan Laurimba (Orang tua Albert) yang ditandatangani oleh Bupati Deli Serdang Baharoeddin Siregar dan Surat Tanah Nomor 113/MR/Tahun 1980.

Namun, pada tanggal 26 Januari 2024, Kades Delitua Tongat Ginting S.Pd telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah Nomor 590/08.DT/I/2024 atas nama Muhammad Rafiq Hasibuan dilahan milik Albert tersebut.

"Kedua kalinya yaitu tanggal 28 Februari 2024 Saudara TONGAT GINTING,S.Pd selaku Kepala Desa Deli Tua, kembali menerbitkan Surat 2 Keterangan Tanah Nomor 590/43.DT/II/2024 atas nama Muhammad Rafiq Hasibuan dilahan milik klien kami hanya berdasarkan bukti Fotokopi Surat Wasiat dan terbitnya kedua surat tersebut dengan dasar yang sama pula bukan berdasarkan Surat Asli atau alas hak yang autentik sebagai bukti kepemilikan," kata Andri Agam.

Atas tindakan Toingat Ginting, sebut Andri Agam, para ahli waris termasuk klien kami tidak bisa meningkatkan status Surat menjadi SHM ke BPN sebagian dari lahan yang dimaksud.

"Seharusnya Lurah Deli Tua yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen atas lahan tersebut karena berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Deli Tua. Dengan demikian, Tongat Ginting telah merampas hak dan kewenangan Lurah Deli Tua," tambahnya.

Andri Agam kembali menjelaskan, kalau Lurah Deli Tua Selvi Angelina PP Ginting telah mengeluarkan surat yang menyatakan lahan tersebut berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Deli tua dan tidak dalam sengketa.

Hal itu juga dipertegas Kepala Lurah Deli Tua sebelumnya yakni Supranoto SE yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Silang Sengketa Nomor 599/3/2009 yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada dikelurahan Deli Tua dan benar milik Chandra Nauli.

Bahkan, kata Andri Agam, Tongat Ginting telah mengeluarkan surat keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang menyatakan benar tanah tersebut milik Chandrea Nauli dan Berada diwilayah Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua,Kabupaten Deli Serdang, Dengan Akte Pelepasan dan Penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980.

Tetapi anehnya, Tongat Ginting,S.Pd kembali menerbitkan surat dengan menyebut surat jual beli yang dilakukan Simah Sikumbang kepada Chandra Nauli tidak sah, karena tidak melibatkan Muhammad Rofiq Hasibuan sebagai Ahli Waris Simah Sikumbang.

"Surat itulah yang dikirim Muhammad Rofiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo ke BPN Deli Serdang sebagai sanggahan menggagalkan SHM klien kami, akibat sanggahan ini BPN Deli Serdang menunda penerbitan 5 Sertifikat dan meminta para pihak menyelesaikan sengketa," jelasnya.

Dilaporkan ke Polisi

Atas tindakan Tongat Ginting tersebut, Albert melapor ke Polsek Delitua dan dihadapan Penyidik Polsek Deli Tua, Tongat Ginting mengaku meneken atau menandatangani surat atas permintaan Muhammad Rofiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo dengan iming-iming uang sebesar Rp.1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) jika lahan tersebut sudah laku terjual.

Kepada penyidik Polsek Deli Tua juga Tongat Ginting,S.Pd mengakui kalau letak lahan itu tidak diketahuinya secara pasti apakah berada diwilayah pemerintahan Desa Deli Tua atau di Kelurahan Deli Tua.

Perusakan Pagar

Atas tindakan Tongat Ginting, S.Pd yang menerbitkan surat silang sengketa tanah mengakibatkan terjadinya pengerusakan dan pencurian pagar yang dibangun oleh Albert dilahan 2,2 Hektar miliknya tersebut yang diduga dilakukan oleh Sumardi alias Mondo dan temannya bernama Selamat yang telah ditangkap Polsek Deli Tua dan dan sudah sebagai terdakwa di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Cabang Kejari Pancurbatu.

"Tindakan Tongat Ginting yang menerbitkan 2 surat dengan dasar yang sama yaitu hanya berupa bukti fotokopi surat wasiat dan letak lahan diluar wilayah pemerintahannya karena dijanjikan Uang Rp.1,5 milyar merupakan Pelanggaran berat maka kami meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang segera untuk menindak tegas dan mengevaluasi kinerja kepala Desa Deli Tua Tongat Ginting," pungkas Dr (c) Andri Agam SH.MH. CPM., CPArb dan DR (c) Yusri Fachri, S.H., M.H.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Apresiasi Sikap Senang Berbagi H Rakhmadsyah SH
Kompol Ramli Sembiring Laporkan  Kapolri dan Kadiv Propam ke Komnas HAM dan Komisi III DPR RI
Gebyar Ramadhan Deli Serdang Sport Honda Curi Perhatian
PT. SDLI Pengolah LB3 Medis dan Industri Dilaporkan ke Polda Sumut
Kades Tongat Ginting Mengaku Diimingi Uang Rp.1,5 M Teken Surat "Bodong", Bupati DS  Didesak Segera Bertindak
Kerli Simbolon Berusia 80 Tahun Dilaporkan Hilang, Polsek Pangururan Bersama Warga Lakukan Pencarian
komentar
beritaTerbaru