Medan, MPOL: Kasus perwira Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi (Panit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan) dan anggotanya, yang sempat di
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Kode Etik Polri di Propam Poldasu, kini menjadi sorotan
Ketua IPW (Indonesia Police Watch),
Sugeng Teguh Santoso. Pasalnya, 3 dari tujuh anggota Jahtanras Polrestabes Medan yang di
PTDH tapi masih aktif bertugas di Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sumut padahal mereka telah melakukan
penganiayaan hingga mengakibatkan
Budianto Sitepu tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
Baca Juga:
Ironisnya,
Budianto Sitepu dibawa dari rumahnya di Jl.Medan-Binjai Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) dini hari dengan disaksikan istri dan anak-anak serta tetangganya tanpa memberikan surat penangkapan (SPKap) dan surat penahanan (SPHan).
Besok harinya istri
Budianto Sitepu datang mempertanyakan sekaligus menjenguk suaminya ke Polrestabes Medan, dan mendapat kabar kalau
Budianto Sitepu sedang di rumah sakit. Di RS Bhayangkara, dia menemukan suaminya sudah sekarat dengan badan membiru beserta sekujur tubuhnya, bahkan tidak sadarkan diri lagi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan putusan
banding Ipda Immanuel Dachi yang sangat janggal. Sugeng mengatakan, seharusnya sidang kode etik dan kasus pidana dapat dilakukan bersamaan karena kasusnya adalah kekerasan yang secara bersama-sama dan dengan sadar dilakukan, bukan kecelakaan lalu lintas.
Sugeng Teguh Santoso juga mempertanyakan dan mendesak penanganan kasus Pidananya, sudah sejauh mana dilakukan. Kasusnya terjadi Desember 2024 tapi sampai sekarang kok Ipda Immanuel Dachi dan anggotanya masih aktif berdinas. Dalam kaitan ini jugalah ada kejanggalan atau dugaan tidak beres permohonan
banding Ipda Immanuel Dachi.
"Jika mereka tidak dipidana, itu sudah tidak benar. Sudah ada orang yang
meninggal dunia tapi tidak dipidana. Ini sangat dipertanyakan dan tidak benar jika mereka tidak dipidana," katanya.
Teguh menegaskan,
penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan secara sadar apalagi dilakukan secara bersama-sama (pimpinan dan anggota), hingga menghilangkan nyawa korban (orang lain), pidananya tidak bisa berhenti meski telah berdamai.
"Karena membunuh orang atau
penganiayaan menyebabkan
meninggal dunia itu harus dipidana. Jika proses pidana tidak diterapkan berarti polisi menjalankan hukum yang salah. Putusan banding itu dipertanyakan, karena ini menyebabkan orang
meninggal dunia," tuturnya.
Aktivis dan pengacara vokal mengkritisi tugas dan kebijakan Polri itu menyebutkan meskipun Ipda Imanuel Dachi dan rekan sudah berdamai dengan keluarga
Budianto Sitepu tapi proses hukum pidana harus ditindaklanjuti ke persidangan.
"Ini bukan kasus kecelakaan lalu-lintas yang bisa berdamai. Kalau kecelakaan itu tidak disengaja bisa berdamai. Tapi kalau dipukuli itu berarti kan kesengajaan. Kalau hukum tidak mau diterapkan, jangan polisi menindak rakyat apabila rakyat melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Terkait kasus Ipda Immanuel Dachi itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Julian Muntaha yang dikonfirmasi wartawan tidak bersedia memberikan keterangan.
"Ke pak Kabid Humas aja konfirmasinya, saya sudah jelaskan sama beliau," katanya singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan, Selasa (16/6).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang dihubungi wartawan, Kamis (29/6) mengatakan Ipda Immanuel Dachi masih berdinas karena putusan bandingnya menang.
"Dia (Ipda ID) menang bandingnya, jadi tidak
PTDH, dia masih dinas," kata Ferry Walintukan.
Sementara itu, Kepala Pelayanan Markas (Ka Yanma) Polda Sumut, AKBP Reza Pahlevi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Ipda Imanuel Dachi dan rekannya masih berdinas.
"Iya masih berdinas di Yanma. Sedangkan untuk proses perkara pidana saya tidak paham," ungkapnya, Senin (16/6/2025).
Sebagaimana diketahui, personil yang di pecat atau
PTDH atas insiden itu adalah Ipda Immanuel Dachi (Panit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan) dan dua anggotanya Brigadir FY dan Briptu DAS.
Sementara empat anggotanya yang dijatuhi hukuman demosi adalah Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan