Kamis, 10 Juli 2025

Ketua IPW Pertanyakan Putusan Banding Ipda Imanuel Dachi, Di PTDH Namun Masih Aktif Dinas

Josmarlin Tambunan - Jumat, 20 Juni 2025 11:27 WIB
Ketua IPW Pertanyakan Putusan Banding Ipda Imanuel Dachi, Di PTDH Namun Masih Aktif Dinas
Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.(dok).
Medan, MPOL: Kasus perwira Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi (Panit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan) dan anggotanya, yang sempat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Kode Etik Polri di Propam Poldasu, kini menjadi sorotan Ketua IPW (Indonesia Police Watch), Sugeng Teguh Santoso. Pasalnya, 3 dari tujuh anggota Jahtanras Polrestabes Medan yang di PTDH tapi masih aktif bertugas di Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sumut padahal mereka telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Budianto Sitepu tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan.

Baca Juga:

Ironisnya, Budianto Sitepu dibawa dari rumahnya di Jl.Medan-Binjai Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) dini hari dengan disaksikan istri dan anak-anak serta tetangganya tanpa memberikan surat penangkapan (SPKap) dan surat penahanan (SPHan).


Besok harinya istri Budianto Sitepu datang mempertanyakan sekaligus menjenguk suaminya ke Polrestabes Medan, dan mendapat kabar kalau Budianto Sitepu sedang di rumah sakit. Di RS Bhayangkara, dia menemukan suaminya sudah sekarat dengan badan membiru beserta sekujur tubuhnya, bahkan tidak sadarkan diri lagi.


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan putusan banding Ipda Immanuel Dachi yang sangat janggal. Sugeng mengatakan, seharusnya sidang kode etik dan kasus pidana dapat dilakukan bersamaan karena kasusnya adalah kekerasan yang secara bersama-sama dan dengan sadar dilakukan, bukan kecelakaan lalu lintas.


Sugeng Teguh Santoso juga mempertanyakan dan mendesak penanganan kasus Pidananya, sudah sejauh mana dilakukan. Kasusnya terjadi Desember 2024 tapi sampai sekarang kok Ipda Immanuel Dachi dan anggotanya masih aktif berdinas. Dalam kaitan ini jugalah ada kejanggalan atau dugaan tidak beres permohonan banding Ipda Immanuel Dachi.


"Jika mereka tidak dipidana, itu sudah tidak benar. Sudah ada orang yang meninggal dunia tapi tidak dipidana. Ini sangat dipertanyakan dan tidak benar jika mereka tidak dipidana," katanya.


Teguh menegaskan, penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan secara sadar apalagi dilakukan secara bersama-sama (pimpinan dan anggota), hingga menghilangkan nyawa korban (orang lain), pidananya tidak bisa berhenti meski telah berdamai.


"Karena membunuh orang atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia itu harus dipidana. Jika proses pidana tidak diterapkan berarti polisi menjalankan hukum yang salah. Putusan banding itu dipertanyakan, karena ini menyebabkan orang meninggal dunia," tuturnya.


Aktivis dan pengacara vokal mengkritisi tugas dan kebijakan Polri itu menyebutkan meskipun Ipda Imanuel Dachi dan rekan sudah berdamai dengan keluarga Budianto Sitepu tapi proses hukum pidana harus ditindaklanjuti ke persidangan.

"Ini bukan kasus kecelakaan lalu-lintas yang bisa berdamai. Kalau kecelakaan itu tidak disengaja bisa berdamai. Tapi kalau dipukuli itu berarti kan kesengajaan. Kalau hukum tidak mau diterapkan, jangan polisi menindak rakyat apabila rakyat melakukan pelanggaran," pungkasnya.


Terkait kasus Ipda Immanuel Dachi itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Julian Muntaha yang dikonfirmasi wartawan tidak bersedia memberikan keterangan.


"Ke pak Kabid Humas aja konfirmasinya, saya sudah jelaskan sama beliau," katanya singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan, Selasa (16/6).


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang dihubungi wartawan, Kamis (29/6) mengatakan Ipda Immanuel Dachi masih berdinas karena putusan bandingnya menang.


"Dia (Ipda ID) menang bandingnya, jadi tidak PTDH, dia masih dinas," kata Ferry Walintukan.


Sementara itu, Kepala Pelayanan Markas (Ka Yanma) Polda Sumut, AKBP Reza Pahlevi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Ipda Imanuel Dachi dan rekannya masih berdinas.


"Iya masih berdinas di Yanma. Sedangkan untuk proses perkara pidana saya tidak paham," ungkapnya, Senin (16/6/2025).


Sebagaimana diketahui, personil yang di pecat atau PTDH atas insiden itu adalah Ipda Immanuel Dachi (Panit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan) dan dua anggotanya Brigadir FY dan Briptu DAS.


Sementara empat anggotanya yang dijatuhi hukuman demosi adalah Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tersangka Penganiayaan Bacok Anggota Polisi di Langkat
Usai Habisi Nyawa Budianto, 7 Personil Polrestabes Medan Kembali Jadi Polisi, LSM TKN Kenziro Sumut : Kapolri Harus Turun Tangan, Jangan Cederai Peneg
Polres Labusel Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit
"Jual Kepala" Personil Pinjam Uang ke Bank, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat
Kapolsek Tuntungan Bantah Perlambat Pengaduan Masyarakat : Tetap Kita Proses
Narasumber Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan, Kasubbid Wabprof Propam Poldasu Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri
komentar
beritaTerbaru