
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Kunjungan Sosial Kerumah Duka PPSD Siahaan Medan
Medan, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan SH.MH juga sebagai Ketum PPSD Siahaan Indonesia melakukan ku
PeristiwaMedan, MPOL - Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan tidak merespons alias bungkam saat dikonfirmasi soal dugaan tangkap lepas dua pria terduga pelaku narkoba. Pihak keluarga diduga harus merogoh kocek puluhan juta agar kedua pria tersebut bisa direhab.
Baca Juga:
Kedua pria berinisial A dan N yang ditangkap beberapa waktu lalu itu kini telah keluar dari penjara. Beredar kabar keduanya dilepaskan dengan dalih direhab diduga setelah dipaksa harus membayar uang 'pelicin' yang disebut-sebut hampir Rp 40 juta.
Menanggapi sikap Kasatnarkoba yang tidak membalas konfirmasi, membuat praktisi hukum angkat bicara. Adalah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis memberikan tanggapan.
Muslim mengatakan AKBP Thommy Aruan harus mengerti undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Dia harus ngerti tentang undang-undang keterbukaan informasi publik, itu kan bukan informasi yang disembunyikan, itu hak publik untuk mengetahui. Makanya kasatnarkoba nya belajar lagi tentang undang-undang keterbukaan informasi publik," kata Muslim kepada Medan Pos, Rabu (9/7/2025) malam.
Muslim pun meminta AKBP Thommy Aruan harus terbuka dan jangan menutup-nutupi kasus, apalagi tentang adanya informasi soal dugaan harus membayar 'upeti' agar pelaku narkoba bisa bebas dengan alasan direhab.
"Yang kedua, jangan sekali-sekali menolak konfirmasi wartawan terhadap perkara-perkara narkoba. Itu (menolak konfirmasi) melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang pers, kan termasuk perintangan tugas wartawan dalam melakukan peliputan," sambungnya.
Ia juga menambahkan jika AKBP Thommy tidak paham arti konfirmasi, lebih baik pimpinan Polri mencopotnya saja.
Medan, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan SH.MH juga sebagai Ketum PPSD Siahaan Indonesia melakukan ku
PeristiwaSimalungun, MPOL Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, mengadakan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (PU RI)
Sumatera UtaraMedan, MPOL Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Sumut I Partai Golkar, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH kembali memberangkatk
Sumatera UtaraMedan, MPOL Sebagai anggota DPR RI kewajiban untuk hadir ditengah warga yang mengalami suka maupun duka merupakan bagian dari kunjungan res
Sumatera UtaraMedan, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Sumut I Partai Golkar Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH melakukan kunjungan sosial ata
Sumatera UtaraVideo kini menjadi salah satu metode utama dalam edukasi, pemasaran, hingga hiburan. Namun, video panjang sering kali membuat penonton kewal
ArtikelGuna menghadirkan peraturan daerah (perda) yang memenuhi kualifikasi sebagai perda yang bagus, berkualitas serta efektif dan berkelanjutan,
Sumatera UtaraMedan, MPOL Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara melakukan penandatangana
Sumatera UtaraJakarta, MPOL Era Presiden Prabowo harus jadi momentum pemerataan kesempatan dan kemandirian ekonomi demikian anggota Badan Pengkajian MPR
NasionalMedan, MPOL Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (P
Ekonomi