Ganas ! Toko di Medan Tembung Dicongkel Maling : Korban Sudah Buat LP, Pelaku Masih Berkeliaran
Salah satu toko di Jalan Pasar V, kawasan Medan Tembung disantroni maling setelah dua pelaku mencongkel pintu toko.Aksi ganas kedua pelaku
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan tidak merespons alias bungkam saat dikonfirmasi soal dugaan tangkap lepas dua pria terduga pelaku narkoba. Pihak keluarga diduga harus merogoh kocek puluhan juta agar kedua pria tersebut bisa direhab.
Baca Juga:
Kedua pria berinisial A dan N yang ditangkap beberapa waktu lalu itu kini telah keluar dari penjara. Beredar kabar keduanya dilepaskan dengan dalih direhab diduga setelah dipaksa harus membayar uang 'pelicin' yang disebut-sebut hampir Rp 40 juta.
Menanggapi sikap Kasatnarkoba yang tidak membalas konfirmasi, membuat praktisi hukum angkat bicara. Adalah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis memberikan tanggapan.
Muslim mengatakan AKBP Thommy Aruan harus mengerti undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Dia harus ngerti tentang undang-undang keterbukaan informasi publik, itu kan bukan informasi yang disembunyikan, itu hak publik untuk mengetahui. Makanya kasatnarkoba nya belajar lagi tentang undang-undang keterbukaan informasi publik," kata Muslim kepada Medan Pos, Rabu (9/7/2025) malam.
Muslim pun meminta AKBP Thommy Aruan harus terbuka dan jangan menutup-nutupi kasus, apalagi tentang adanya informasi soal dugaan harus membayar 'upeti' agar pelaku narkoba bisa bebas dengan alasan direhab.
"Yang kedua, jangan sekali-sekali menolak konfirmasi wartawan terhadap perkara-perkara narkoba. Itu (menolak konfirmasi) melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang pers, kan termasuk perintangan tugas wartawan dalam melakukan peliputan," sambungnya.
Ia juga menambahkan jika AKBP Thommy tidak paham arti konfirmasi, lebih baik pimpinan Polri mencopotnya saja.
Salah satu toko di Jalan Pasar V, kawasan Medan Tembung disantroni maling setelah dua pelaku mencongkel pintu toko.Aksi ganas kedua pelaku
Sumatera Utara
Puluhan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) seKota Medan mengapresiasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,
Sumatera Utara
Medan, MPOL Bila mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria, PTPN tidak berhak lagi atas bidang tanah
Sumatera Utara
Medan, MPOL Aksi dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya kandas setelah diringkus polisi. Bahkan, kedua kaki
Sumatera Utara
Palembang, MPOL Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap pengoplosan Gas bers
Nusantara
Taput, MPOL Bantuan Keuangan Propinsi Sumatera Utara (BKPSU) 2026 akan sokong perbaikan jalan penghubung Hajoran Taput ke batas Tapteng y
Sumatera Utara
Tanjungbalai, MPOL Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., menghadiri acara syukuran hari ulang
Sumatera Utara
Batu Bara, MPOL Kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk colt diesel BD 8554 DG kontra Truk Fuso BK 8324 YO di Jalinsum Perkebunan Tanah
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) kembali bekerja sama dengan Dompet Dhuafa dan LAZISNU (Lembaga Amil
Nusantara
Medan, MPOL PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan melalui laya
Sumatera Utara