Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI
Jakarta, MPOL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pengumuman mengenai Update on Free Float Assessment of Indonesian Securities yan
Ekonomi
Medan, MPOL - Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan tidak merespons alias bungkam saat dikonfirmasi soal dugaan tangkap lepas dua pria terduga pelaku narkoba. Pihak keluarga diduga harus merogoh kocek puluhan juta agar kedua pria tersebut bisa direhab.
Baca Juga:
- Lagi, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sindikat Jaringan Internasional : Tersangka Digari, Sabu, XTC dan Vape Disita
- Wartawan Merah Putih Polrestabes Medan Audiensi ke Kasat Reskrim : Peran Media Sangat Strategis sebagai Mitra Kepolisian
- AKBP Adrian Lubis Resmi Jabat Kasatreskrim Polrestabes Medan
Kedua pria berinisial A dan N yang ditangkap beberapa waktu lalu itu kini telah keluar dari penjara. Beredar kabar keduanya dilepaskan dengan dalih direhab diduga setelah dipaksa harus membayar uang 'pelicin' yang disebut-sebut hampir Rp 40 juta.
Menanggapi sikap Kasatnarkoba yang tidak membalas konfirmasi, membuat praktisi hukum angkat bicara. Adalah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis memberikan tanggapan.
Muslim mengatakan AKBP Thommy Aruan harus mengerti undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Dia harus ngerti tentang undang-undang keterbukaan informasi publik, itu kan bukan informasi yang disembunyikan, itu hak publik untuk mengetahui. Makanya kasatnarkoba nya belajar lagi tentang undang-undang keterbukaan informasi publik," kata Muslim kepada Medan Pos, Rabu (9/7/2025) malam.
Muslim pun meminta AKBP Thommy Aruan harus terbuka dan jangan menutup-nutupi kasus, apalagi tentang adanya informasi soal dugaan harus membayar 'upeti' agar pelaku narkoba bisa bebas dengan alasan direhab.
"Yang kedua, jangan sekali-sekali menolak konfirmasi wartawan terhadap perkara-perkara narkoba. Itu (menolak konfirmasi) melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang pers, kan termasuk perintangan tugas wartawan dalam melakukan peliputan," sambungnya.
Ia juga menambahkan jika AKBP Thommy tidak paham arti konfirmasi, lebih baik pimpinan Polri mencopotnya saja.
"Konfirmasi wartawan wajib, itu wajib dijawab. Kalau dia (kasatnarkoba) gak mau jawab berarti dia gak ngerti undang-undang pers, copot sajalah model begitu," sebutnya.
Propam Diminta Selidiki
Selain menilai sikap kasatnarkoba yang tidak mau menjawab konfirmasi, Muslim juga mendesak Propam untuk menyelidiki adanya dugaan permintaan uang puluhan juta terhadap kedua pelaku narkoba itu agar bisa bebas.
"Kita minta (satresnarkoba) harus terbuka. Kalau memang ada permintaan uang ya kita desak Propam harus turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut," tegasnya.
"Propam harus menyelidikinya, demi Marwah Polri dan jangan ada intervensi," imbuhnya.
Sebelumnya, dua pria berinisial A dan N diringkus petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan. Keduanya ditangkap di salah satu komplek Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, beberapa waktu lalu.
Keduanya disebut-sebut ditangkap karena ditemukan narkotika jenis sabu pada Jumat 13 Juni 2025. Hampir dua minggu kemudian keduanya pun dibebaskan dengan alasan rehab diduga setelah pihak keluarga harus membayar 'pelicin' sejumlah uang mencapai puluhan juta.
Beredar kabar, keduanya dilepaskan setelah 'menyelesaikan mahar' hampir Rp 40 juta agar selanjutnya bisa menghirup udara segar dengan dalih dibawa ke panti rehabilitasi.
Terkait dugaan 'tangkap lepas' ini, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi sejak, Selasa (8/7/2025) hingga berita ini ditayangkan pada Rabu (9/7/2025) tidak menjawab alias bungkam. *
Jakarta, MPOL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pengumuman mengenai Update on Free Float Assessment of Indonesian Securities yan
Ekonomi
Jakarta, MPOL Lampung resmi menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) Tahun 2027.Penet
Nasional
Medan, MPOL Sebanyak 70an calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara periode 2026&ndash2030 resmi mendaftar dalam pros
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sumatra Utara (Sumut) menginisiasi pengiriman cabai merah segar dari Kabupaten Kar
Sumatera Utara
Medan, MPOL Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menepungtawari ratusan calon jemaah haji (CJH) yang akan berangkat ke Tanah Suci, sekal
Sumatera Utara
Medan, MPOLAnggota DPR RI Komisi XIII Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan,SH.,MH menunjukkan komitmennya d
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Indonesia petlu memperkuat kedsulatan dan tetap pegang ptinsip bebas aktif demikian Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi
Nasional
Jakarta, MPOL Ketua Umum IKKP sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, Dorong Nasi Gsndul Pati Mendunia Lewat Restoran dem
Pariwisata
Deliserdang, MPOL Masih beropesionalnya kegiatan Aciang Rantau Prapat, dengan kegiatannya mengangkut limbah B3(Baterei Bekas) menggunakan
Sumatera Utara
Medan, MPOL Pimpinan KBIHU Jabal Noor, KH Zulfiqar Hajar Lc mengatakan pelayan yang diberikan PPIH Embarkasi Medan maupun Kemenhaj Provins
Sumatera Utara