"Konfirmasi wartawan wajib, itu wajib dijawab. Kalau dia (
kasatnarkoba) gak mau jawab berarti dia gak ngerti
undang-undang pers, copot sajalah model begitu," sebutnya.
Baca Juga:
Propam Diminta Selidiki
Selain menilai sikap kasatnarkoba yang tidak mau menjawab konfirmasi, Muslim juga mendesak Propam untuk menyelidiki adanya dugaan permintaan uang puluhan juta terhadap kedua pelaku narkoba itu agar bisa bebas.
"Kita minta (satresnarkoba) harus terbuka. Kalau memang ada permintaan uang ya kita desak Propam harus turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut," tegasnya.
"Propam harus menyelidikinya, demi Marwah Polri dan jangan ada intervensi," imbuhnya.
Sebelumnya, dua pria berinisial A dan N diringkus petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan. Keduanya ditangkap di salah satu komplek Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, beberapa waktu lalu.
Keduanya disebut-sebut ditangkap karena ditemukan narkotika jenis sabu pada Jumat 13 Juni 2025. Hampir dua minggu kemudian keduanya pun dibebaskan dengan alasan rehab diduga setelah pihak keluarga harus membayar 'pelicin' sejumlah uang mencapai puluhan juta.
Beredar kabar, keduanya dilepaskan setelah 'menyelesaikan mahar' hampir Rp 40 juta agar selanjutnya bisa menghirup udara segar dengan dalih dibawa ke panti rehabilitasi.
Terkait dugaan 'tangkap lepas' ini, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi sejak, Selasa (8/7/2025) hingga berita ini ditayangkan pada Rabu (9/7/2025) tidak menjawab alias bungkam. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News