Medan, MPOL - Sekretaris Daerah Provinsi (
Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (
KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (
PPAS) Perubahan
APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran
2025, kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (9/9/
2025).
Baca Juga:
Diharapkan proses pembahasan rancangan Perubahan
KUA dan
PPAS hingga pengambilan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan
APBD 2025, dapat terlaksana dengan baik dan secepatnya terealisasi.
"Kami mengharapkan kerja sama dewan yang terhormat, untuk melakukan pembahasan nantinya, serta memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan oleh pertauran undang-undang yang berlaku," ucap Togap Simangunsong.
Menurut Togap, dalam penyusunan perubahan
KUA dan
PPAS 2025, Pemprov Sumut memperhatikan asumsi dan kondisi keuangan daerah. Antara lain penyesuaian asumsi target pendapatan asli daerah pada
APBD 2025, dengan memperhatikan capaian target dan realisasinya pada tahun 2024, serta tahun berjalan.
Kemudian optimalisasi dan penyelarasan belanja daerah sesuai dengan visi, misi dan program Gubernur Sumut, serta sejalan dengan agenda pembangunan nasional. "Selain itu adalah alokasi anggaran dalam rangka penanganan dampak bencana alam, antisipasi dampak sosial, ekonomi dan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya," katanya.
Hadir pada kesempatan itu, Pimpinan Banggar Ihwan Ritonga, anggota DPRD Sumut, serta OPD Sumut. (fir)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani