Samosir, MPOL -Polres Samosir memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di sekitar Bundaran Kota Pangururan, Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dengan
kekeluargaan.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung kepada Medan Pos, Senin, (11/3/2024) mengatakan Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, melibatkan PS sebagai pengemudi kendaraan roda dua warga kecamatan ronggurnihuta Kab. Samosir dan DWS sebagai pengemudi kendaraan roda empat warga kisaran kabupaten asahan yang datang ke kabupaten samosir untuk beriwisata.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara
kekeluargaan. PS mengakui kelalaiannya dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian materil yang dialami oleh DWS.
Pihak PS telah membayar ganti rugi sebesar Rp. 150.000 untuk biaya perbaikan mobil milik DWS, sementara DWS memberikan uang sebesar Rp. 60.000 untuk biaya perobatan PS. Selain itu, keduanya juga sepakat untuk tidak menuntut secara hukum di kemudian hari, Kata Vandu.
Meskipun DWS awalnya merasa keberatan dengan kejadian tersebut, namun sebagai bagian dari budaya Batak Toba (sesama bermarga batak toba) DWS menerima permintaan maaf dari PS. Hal ini menyelesaikan permasalahan secara mediasi, di mana kedua belah pihak saling memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Kesuksesan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan
kekeluargaan dalam penyelesaian konflik, serta kearifan lokal yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa melalui jalur hukum formal (
kekeluargaan).**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News