Senin, 22 Juni 2026

Langgar HAM, Rieke Diah Pitaloka Minta Taufik Hidayat Segera Ditangkap dan Beri Hukuman Setimpal

Zainul Azhar - Senin, 22 Juni 2026 17:07 WIB
Langgar HAM, Rieke Diah Pitaloka Minta Taufik Hidayat Segera Ditangkap dan Beri Hukuman Setimpal
Anggota Komisi XIII DPR RI (Hukum dan HAM), Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum
Jakarta, MPOL- Langgar HAM, Taufik Hidayat segera ditangkap dan diberi hukuman setimpal demikian anggota Komisi XIII DPR RI (Hukum dan HAM), Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum, mengatakan pada wartawan Senin (22/6) di DPR RI Jakarta.Menurutnya keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan berat lainnya yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Baca Juga:
Kasus ini melanggar hak asasi manusia dan kejahatan luar biasa yang tidak boleh dianggap remeh oleh siapapun. "Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang."

Berdasarkan informasi yang beredar dan laporan yang berkembang di ruang publik, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang sangat sadis, antara lain kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala hingga menimbulkan belatung, luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki, pembatasan makanan hingga hanya diberikan makan sekali dalam sehari, dipaksa tidur di kamar mandi, serta mengalami kekerasan seksual.

Keluarga korban diketahui baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah korban berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rieke juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang telah memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. "Saya mengapresiasi atensi yang diberikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Diharapkan proses hukum dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan."

Kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki tidak dapat diposisikan sebagai peristiwa pidana biasa atau sekadar penganiayaan. "Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum."

Tindakan menahan, mengurung, atau membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum," ujarnya.

Berbagai luka berat dan penderitaan fisik yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional.

"Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat," tutur Rieke.

Rieke mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera menangkap Taufik Hidayat yang hingga saat ini berstatus buronan, tutur Rieke. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru