Minggu, 11 Januari 2026

Mantan Sopir Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ditangkap, Ini Tampang dan Motifnya

Ardi Yanuar - Jumat, 21 November 2025 19:19 WIB
Mantan Sopir Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ditangkap, Ini Tampang dan Motifnya
Ardi.
Tampang tersangka Fahrul Azis Siregar, pelaku pembakaran rumah milik Hakim Tipikor PN Medan.

Medan, MPOL - Unit Pidum Satreksrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian disertai pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruru di Jalan Pasar II, Kompleks Taman Harapan Indah (THI), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Baca Juga:

Rumah hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan itu diketahui terbakar pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian bergegas turun ke lokasi, setelah pihak pemadam kebakaran berhasil memadamkan api dibantu pihak PLN dengan cara mematikan aliran listrik. Setelah itu, polisi tiba di TKP sekira pukul 11.16 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan memeriksa sebanyak 48 saksi serta menganalisis rekaman cctv yang berada di sekitar lokasi kejadian, terungkap identitas pria yang merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka bernama Fahrul Azis Siregar (30) warga Jalan Mulia Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru, Deli Serdang. Tersangka merupakan mantan sopir korban ditangkap petugas di rumahnya pada Jumat (14/11/2025).

Dari hasil penyelidikan diketahui aksi pelaku melalui analisis rekaman cctv yang berkeliling di seputaran rumah korban.

"Tersangka tidak langsung ke perumahan, tetapi dia berkeliling-keliling dulu di jalan besar itu sambil mengamati. Ternyata dia (tersangka) tidak langsung masuk ke perumahan, melainkan mengamati di posisi yang ada cctv. Selama beberapa menit, dia langsung menuju ke pintu masuk perumahan. Tetapi, melihat ada penjaga di sana sehingga dia memutar kembali," kata Calvijn di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025) sore.

Hasil pemeriksaan di dalam berkas perkara yang bersangkutan, sambung Calvijn, tersangka mengatakan hal itu dilakukannya karena ingin memastikan agar rencananya tidak gagal. Berdasarkan cctv, tersangka masuk ke rumah korban pukul 10.17 WIB.

Sehingga penyidik bisa mempersempit waktu dugaan kebakaran tersebut. Pada pukul 10.32, tersangka keluar setelah melakukan tindakannya dengan cukup cepat, sehingga penyidik mampu mempersempit waktu dugaan kebakaran menjadi 15 menit yang krusial bagi tersangka untuk melakukan pembakaran dengan sengaja.


Polisi menjelaskan rangkaian pembakaran yang dilakukan tersangka.


Calvijn mengungkapkan bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membakar rumah korban dengan mengatakan kepada tersangka HS "mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya". Tanggal 30 Oktober sudah ada perencanaan dari tersangka.

"Tanggal 4 November sekira pukul 07.00 WIB, tersangka pergi dari rumahnya kemudian membeli pertalite di Pertamini Deli Tua. Pukul 08.30 WIB, tersangka berangkat ke PN (Pengadilan Negeri) Medan, minum kopi, dan menemui sekuriti atas nama DP untuk menanyakan keberadaan pak hakim (korban) ada di mana. Jadi, tersangka memantau keberadaan korban," jelasnya.

Pukul 09.30 WIB, tersangka berangkat dari PN Medan menuju komplek THI (rumah korban). Pukul 10.07 WIB, tersangka memantau TKP dari titik belakang. Selama tujuh menit dia membelok, tersangka memantau dan tidak langsung melakukan pembakaran. Dia memantau dan kembali lagi ke jalan besar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru