"Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu. Ada pintu masuk utama, dua jenis pintu. Yang di depan adalah pintu besi, yang di belakangnya adalah lapis kedua pintu kayu. Fakta ditemukan pintu besi tidak dikunci. Sehingga tersangka membuka pintu kayu dengan kunci rumah yang ditinggalkan oleh korban maupun istri korban di rak sepatu. Kemudian tersangka masuk, di sinilah masuk ke area kamar," terangnya.
Baca Juga:
Selanjutnya, tersangka mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan. Begitu masuk, tersangka langsung menuju lemari pakaian milik istri korban. Kemudian ada laci yang terkunci dan dibuka kembali dengan obeng. Di situlah tersimpan perhiasan milik istri korban.
Lalu tersangka mengeluarkan isi tas selempang. Salah satunya adalah pertalite, yang ada di botol dan memasukkan perhiasan yang dicuri ke dalam tas selempangnya. Usai menggasak perhiasan, tersangka kemudian membakar rumah korban.
"Tersangka mengambil tisu bambu yang ada di dekatnya. Kemudian membakar pertama kali di bagian pintu dan di bagian dalam baju yang dijemur. Kemudian kedua dibakar di sebelahnya dan ketiga dibakar di bawah laci serta keempat dibakar di tempat tidur," sebutnya.
Tidak cukup dengan itu, tersangka lalu mengeluarkan pertalite yang sudah disiapkannya dengan menyiramkannya di area lain dan sisa pertalite yang ada di dalam botol dibuang dengan cara disiramkan di meja-meja yang ada di kamar.

Keempat tersangka ditangkap dalam kasus pembakaran rumah Hakim Tipikor PN Medan.
"Tersangka ini merupakan mantan sopir korban. Saya ulangi, dia merupakan mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi. Sehingga tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah. Selama tiga tahun terakhir dan bahkan lebih, yang bersangkutan sudah bekerja dengan korban," ungkapnya.
Calvijn mengatakan usai membakar rumah korban, tersangka langsung menuju Toko Emas Barus di daerah Delitua untuk menjual emas curian tanpa surat senilai Rp 25 juta. Lalu tersangka Azis menghubungi tersangka Simamora, untuk bertemu di SPBU sambil menanyakan situasi rumah korban. Tersangka memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut.
Pada 6 November 2025, tersangka Azis menjual kembali perhiasan hasil curiannya di Simpang Limun bersama tersangka S. Hasil penjualannya sebanyak Rp 35 juta dan memberikan kepada tersangka S sebesar Rp 10 juta.
Lalu 8 November, tersangka Fahrul kembali menjual perhiasan hasil curiannya ke Toko Barus dan menerima uang Rp 60 juta. Selain itu, tersangka juga membeli sepeda motor baru seharga Rp 9,2 juta.
Kemudian 10 November, tersangka Azis bersama tersangka ketiga (HS), menjual perhiasan yang dicuri ke Toko Emas Munte. Setelah itu, 12 November, tersangka Azis untuk ketiga kalinya mendatangi Toko Emas Barus dengan menjual emas hasil curian seharga Rp 280 juta.
"Namun demikian, tersangka meminta untuk dikerjakan menempah kembali menjadi gelang dan cincin sebanyak 75 gram.Tetapi belum sempat dijadikan barang, inilah yang kita sita. Mas batangan yang belum ditempa dari toko emas tersebut," katanya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News