Yonif TP 951/Pandeka Marapi Gelar Dukungan Kesehatan Keliling bagi Masyarakat
Simawang, MPOLBatalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 951/Pandeka Marapi melaksanakan kegiatan Dukungan Kesehatan Keliling di
Nusantara
Medan, MPOL - Komisi D DPRD Sumatra Utara (Sumut) merekomendasikan penutupan operasional PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang beroperasi di Kabupaten Batubara.
Baca Juga:
Anak perusahaan dari PT RMK Energi Tbk ini dinilai tidak patuh terhadap ketentuan pengelolaan limbah, berpotensi mencemari lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT SAS yang turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Rabu Kemarin (4/2/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, DPRD Sumut tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan ketentuan hukum dan mengorbankan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat.
"Sejak awal PT SAS sudah bermasalah. Mereka beroperasi saat pabrik belum selesai dibangun dan perizinan belum lengkap. Padahal Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara telah meminta penghentian operasi melalui surat tertanggal 24 Agustus 2025. Namun surat tersebut diabaikan dan aktivitas tetap berjalan," ujarnya.
Ketua Fraksi PAN ini mengungkapkan, hingga kini PT SAS juga belum melengkapi dan menyempurnakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Akibatnya, perusahaan diduga membuang limbah ke tanah milik warga di belakang pabrik serta menyalurkan limbah cair melalui saluran air umum yang bermuara langsung ke Sungai Sipare Pare.
"Karena sungai ini digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan pertanian, air minum, dan rumah tangga, termasuk sebagai sumber air baku untuk Kompleks Perumahan Inalum Tanjung Gading. Di hilir, sungai ini juga digunakan oleh nelayan untuk menangkap ikan," kata politisi PAN ini.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provsu telah melakukan peninjauan lapangan.
Hasilnya, melalui surat tanggal 8 Oktober 2025, DLH Provinsi merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Batubara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT SAS atas berbagai pelanggaran lingkungan hidup.
Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti Bupati Batubara dengan menjatuhkan sanksi administratif pada 21 November 2025. Dalam sanksi itu, PT SAS diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan, dokumen lingkungan, serta izin lingkungan, termasuk Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL, dalam waktu dua bulan.
"Hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi. Selain persoalan lingkungan, PT SAS juga disinyalir melanggar ketentuan tata ruang, karena lokasi pabrik berada di kawasan permukiman, jasa, perdagangan, serta kawasan kuliner," ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan juga diduga menyerobot jalan masyarakat selebar kurang lebih 4 meter dan menutupnya dengan tembok permanen, sehingga menghambat akses warga menuju kawasan permukiman dan perkampungan. "Padahal, jalan tersebut telah dua kali dianggarkan pembangunannya melalui APBD Kabupaten Batubara. Pembangunan industri memang penting, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat. DPRD Sumut berdiri di pihak masyarakat dan petani," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi D telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PT SAS dan berjanji akan menyelesaikan seluruh permasalahan dalam waktu satu minggu. Menyikapi hal itu, DPRD Sumut memastikan akan melakukan pengawasan ketat.
"Kami akan turun langsung ke lapangan dan tidak menutup kemungkinan memanggil RDP lanjutan untuk memastikan komitmen perusahaan benar-benar dilaksanakan," ucap anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumut V yang meliputi Kabupaten Asahan, Batubara, dan Kota Tanjungbalai ini. (firdaus Tanjung)
Simawang, MPOLBatalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 951/Pandeka Marapi melaksanakan kegiatan Dukungan Kesehatan Keliling di
Nusantara
Medan, MPOL AKBP Imam Aspali yang menjabat Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh mendapat tugas dari Kapolri untuk menjabat di luar wilayah Ke
Sumatera Utara
Medan, MPOL Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lintas 98 Sumut dan 98 Resolution Network mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kegiatan patroli ini dilaksanakan oleh Ps.Kanit Samapta Polsek Sunggal Iptu Nizar Nasution dan anggotanya, dengan menggunakan s
Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution memastikan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yang sempat tertahan di
Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyalurkan bantuan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) senilai Rp3,5 miliar kepada
Sumatera Utara
Medan, MPOL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Penggabungan PT BPR Mindosari (Provinsi Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Provinsi Jambi),
Ekonomi
Deli Serdang, MPOL Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Indra Silaban,SH memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khu
Sumatera Utara
Taput, MPOLPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi warga dari ancaman bencana alam. Melalui
Sumatera Utara
Medan, MPOL Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap komplotan begal sadis yang beraksi di 7 lokasi berb
Peristiwa