Sabtu, 18 April 2026

Ganti Rugi SUTET 500 kV Perawang–Rantauprapat Diwarnai Protes Warga ang Terdampak

Candra Siregar - Sabtu, 18 April 2026 12:31 WIB
Ganti Rugi SUTET 500 kV Perawang–Rantauprapat Diwarnai Protes Warga ang Terdampak
Sosialisasi penetapan ganti rugi pembangunan jaringan listrik SUTET 500 kV jalur Perawang–Rantauprapat oleh pihak IUP PLN  di Aula Kantor Camat Kotapinang, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Jumat (17/04/2026).

Kotapinang, MPOL - Sosialisasi penetapan ganti rugi pembangunan jaringan listrik SUTET 500 kV jalur Perawang–Rantauprapat oleh pihak IUP PLN memicu perdebatan di kalangan masyarakat terdampak.

Baca Juga:
Ratusan warga dari empat desa, yakni Pasir Tuntung, Simatahari, Hadundung, dan Sosopan, mempertanyakan kejelasan dasar penentuan nilai lahan dan tanaman yang dinilai tidak transparan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kotapinang, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Jumat (17/04/2026), dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, perwakilan PLN, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak jalur SUTET.

Ketegangan muncul saat tim pelaksana IUP PLN membacakan hasil pendataan luas lahan beserta nilai ganti kerugian. Pihak PLN menegaskan bahwa penetapan tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Namun, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penilaian.

Salah seorang warga menyampaikan keberatannya karena merasa tidak pernah diajak bermusyawarah sebelum nilai ditentukan. Hal senada disampaikan Wira (29), warga terdampak, yang menuntut keterbukaan terkait metode perhitungan ganti rugi.

Menurutnya, tanah dan tanaman yang mereka miliki merupakan hasil usaha bertahun-tahun sehingga tidak pantas ditetapkan nilainya secara sepihak. Ia bahkan menegaskan menolak menjual lahannya dan meminta jalur SUTET dialihkan ke lokasi lain yang disepakati pemiliknya.

Menanggapi protes tersebut, penanggung jawab pelaksana pembangunan IUP PLN, Wawan, menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa nilai ganti rugi didasarkan pada hasil survei, dengan kisaran harga Rp300 juta hingga Rp500 juta per hektare.

Wawan menegaskan bahwa nilai tersebut tidak dapat diubah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum di pengadilan. Ia juga memastikan bahwa pembayaran ganti rugi nantinya akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing warga.

Sementara itu, Camat Kotapinang Khoirul Efendi Batubara mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog yang konstruktif demi kelancaran proyek strategis nasional tersebut.

Pembangunan jaringan SUTET 500 kV Perawang–Rantauprapat merupakan bagian dari penguatan infrastruktur kelistrikan nasional. Meski demikian, masyarakat berharap pelaksanaannya tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan musyawarah dalam penetapan ganti rugi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru