Batu Bara, MPOL-
Baca Juga:
Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Unit Reskrim
Polsek Air Putih Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Minggu malam (26/04/2026) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim
Polsek Air Putih IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., bersama tim opsnal, berdasarkan informasi masyarakat yang tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/33/IV/2026/Unit Intelkam
Polsek Air Putih tertanggal 26 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial Muhammad Irawan alias Wawan (23), warga Kecamatan Air Putih. Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,56 gram, sembilan unit alat hisap (bong), satu unit timbangan elektrik, kaca pirek, mancis, plastik klip kosong, serta dua unit handphone dan empat unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial MHD Rizza alias Reza yang diperoleh dari seorang berinisial Sevi untuk diperjualbelikan kembali.
Kapolsek Air Putih melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako
Polsek Air Putih guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya dan akan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba
Polres Batu Bara.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News