Rabu, 06 Mei 2026

Pemkab DS Bongkar Rumah Warga, Rekomendasi DPRD Tidak Diindahkan

Redaksi - Rabu, 06 Mei 2026 22:10 WIB
Pemkab DS Bongkar Rumah Warga, Rekomendasi DPRD Tidak Diindahkan
Isak tangis anak saat rumahnya diratakan dengan tanah. 
Deliserdang, MPOL - Sebanyak 5 bangunan atau rumah warga yang tinggal di Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubukpakam, akhirnya dibongkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Rabu (6/5).

Baca Juga:
Pembongkaran dilakukan Pemkab Deliserdang dengan alasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Memiliki Bangunan (IMB) tidak dimiliki warga.

Padahal sebelumnya DPRD Deliserdang telah merekomendasikan agar pihak Pemkab tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.

Pantauan dilokasi, terlihat ratusan petugas dari unsur Satpol-PP Deliserdang, Personel Polresta Deliserdang maupun PNS Pemkab Deliserdang saat pembongkaran dilakukan.

Tangis dan teriakan histeris pecah di tengah proses pembongkaran yang dilakukan aparat Satpol PP, menandai kerasnya penolakan sebagian warga terhadap kebijakan Pemkab Deliserdang.

Sejumlah warga terlihat menghadang petugas yang datang untuk menertibkan bangunan. Mereka berdiri di depan rumah masing-masing, mencoba mempertahankan tempat tinggal yang telah dihuni bertahun-tahun.

Di antara kerumunan, ibu-ibu rumah tangga tidak kuasa menahan emosi. Ada juga anak yang masih menggunakan seragam Sekolah Dasar (SD) menangis histeris, ada pula yang memeluk dinding rumahnya sebelum akhirnya diratakan oleh alat berat.

Salah satu pemilik rumah M Ompusunggu mengakui keberatan pembongkaran yang dilakukan Pemkab Deliserdang. Tapi dengan tidak keberdayaan akhirnya rumahnya diratakan dengan tanah.

"Kami pemilik bangunan dan lahan sangat keberatan karena persoalannya masalah IMB atau PBG yang tidak ada. Tapi terjadi pilih kasih tebang pilih, disamping saya ada juga bangunan juga tidak punya IMB," katanya.

Menurut Ompusunggu, rumah yang ditinggali warga masih semi permanen dan belum memenuhi kriteria diwajibkan untuk PBG. Bahkan Ompusunggu juga menduga rumah yang dimiliki Bupati atau warisan yang berada di Desa Petapahan, Kecamatan Lubukpakam yang saat Pemilihan Kepala (Pilkada) dijadikan lokasi Tim Pemenangan tidak memiliki PBG.

"Kalau masalah PBG, 90 persen rumah tempat tinggal (di Deliserdang) tindak punya PBG. Itu minta tolong lah semua dibongkar, termasuk rumah Bupati di Petapahan itu ada beberapa pintu itu, tidak punya PBG. Jadi mengapa kita rakyat kecil disuruh urus PBG, sementara dia sendiri tidak punya PBG bangunannya," ungkapnya.

Tindakan ini, Ompusunggu menegaskan bahwa Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menzolimi masyarakat kecil. "Menzolimi masyarakat kecil," tegasnya.

Ompusunggu menyebut, persolan ini sudah begitu lama dan terkesan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mencari-cari kesalahan, dimana pada 19 Desember 2025 saat Bupati meninjau pembangunan jembatan, Bupati menyampaikan kepada warga agar mengosongkan lokasi bila tidak memiliki surat-surat.

Setelah warga memberikan bukti-bukti surat kepemilikan tanah tersebut, Pemkab Deliserdang lalu beralih ke persoalan PBG.

"Dulu tanggal 19 Desember 2025 Bupati datang kemari yang ditanya surat tanah, waktu itu dikatakan 1X24 jam kalau tidak ada surat tanahnya dibongkar. Lalu kita kirim melalui Pak Wakil, Pak Sekda sampailah surat itu. Lalu larilah ke IMB, saya kira kalau ada IMB kita, dicarinya lagi apa celah," ujarnya.

Atas pembongkaran itu Ompusunggu tidak tinggal diam, selanjutnya langkah yang mereka akan ambil untuk melaporkan pihak-pihak terkait ke Polda Sumatera Utara (Poldasu). "Buat pengaduan. Rencananya ke Polresta atau ke Polda adukan perusakan. Kalau lahan tetap kita kuasai, tidak ada wewenang Pemkab," tegasnya.

Ompusunggu menambahkan bahwa mereka telah menguasai lahan sejak 1985. Disebut setelah sempat berdebat tahun itu dengan pihak PTPN kemudian sampai di tahun 2010 SKT pun keluar dari desa. Baru sejak tahun 2025 mereka menjadi terusik dengan sikap Pemkab Deliserdang pada kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan.

Pernyataan Ompusunggu sejalan yang sebelumnya salah satu diantara warga yakni Hj. Lis Leliyanti yang juga merupakan selaku pembeli tanah di lokasi itu yang menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan perkara nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp.

PN Lubukpakam, pada 16 Januari 2015, memutuskan bahwa tanah seluas 567 Meter Persegi, adalah sah milik warga, karena dalam persidangan diperoleh fakta, tanah objek perkara berasal dari tanah kosong ex HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN II Tanjung Garbus, yang tidak diusahai sejak tahun 1985.

Atas putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam, itu selanjutnya Pemkab Deliserdang melakukan upaya tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan perkara nomor : 99/PDT/2016/PT MDN.

Pada putusan tingkat banding, Rabu, 22 Juni 2016, PT Medan kembali menguatkan putusan PN Lubukpakam, dengan pertimbangan bahwa perbuatan Kanwil BPN Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, yang telah menerbitkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, kepada Pemkab Deliserdang, dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah melanggar hak-hak subjektif penggugat. Oleh karena itu, sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, khusus tentang tanah objek perkara haruslah dinyatakan cacat juridis dan tidak mengikat.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab, Muslih Siregar ketika diwawancarai menyebut pembongkaran dilakukan Pemkab Deliserdang dikarenakan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 milik Pemkab Deliserdang. "Karena diatas lahan ini ada alas Hak Pakai Nomor 3 Pemkab," katanya.

Saat disinggung surat pembongkaran yang ditujukan ke warga adalah karena tidak memiliki PBG, Muslih membenarkan namun berdalih juga karena hak pakai."Ia satu disini penertiban aset, satu juga karena bangunan-bangunan tidak ber-IMB," katanya.

Lalu ditanya dilokasi yang sama sudah ada pihak yang memenangkan di Pengadilan, Muslih mengakui, namun dia mengklaim putusan tersebut tidak untuk seluruh pihak yang berada sehamparan. "Memang benar disini ada objek gugatan tapi terhadap empat persil tanah, tidak secara keseluruhan. Karena disini kasus perdata bukan kasus Tata Usaha Negara jadi dia tidak berlaku untuk kesemuanya tapi berlaku hanya kepada yang melakukan gugatan," katanya.

Sementara sebelumnya DPRD Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan lahan tanah Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Rabu (4/2) di ruangan Komisi I DPRD Deliserdang.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama anggota DPRD, Zul Amri ST, Drs. H. Abdul Rahman, M.Pd dan Rahman, S.Pd merekomendasikan agar pihak Pemkab Deliserdang tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.

Selain itu, juga Pemkab Deliserdang berkordinasi dengan pihak PTPN I Regional 1 yang dahulunya adalah PTPN II, dan pihak ATR/BPN Deliserdang, karena objek dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, milik Pemkab Deliserdang, belum ada kepastian.

Sebelumnya RDP yang juga dihadiri perwakilan Asisten I, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, ATR/BPN Deliserdang, PTPN I Regional 1, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Lubukpakam, Kepala Desa Tanjung Garbus I, dan sejumlah warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I, serta kuasa hukum masyarakat M Yani Rambe.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru