Rabu, 10 Juni 2026

Satu Pengedar Bersama Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

Refwandi Sanan - Minggu, 17 Mei 2026 18:43 WIB
Satu Pengedar Bersama Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai
Ketiga tersangka pengedar dan penguna narkoba yang diamankan Polres Binjai.(ist)
Binjai, MPOL --Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Polda Sumatera Utara kembali berhasil menangkap 3 orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/26).

Baca Juga:
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial *AP (26)*, desa Sei Semayang Kecamatan sunggal ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

Sedangkan *EY (26)*, desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28), desa perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

" Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 lunit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol : BK 5344 SY.

‎" Terhadap pelaku EY (26) dan AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

Terhadap AP (26), EY (26) dan AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.,

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal Maulanan(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru