Medan, MPOL - Sidang dugaan korupsi penjualan aset eks PTPN kepada pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026), diwarnai suasana emosional saat agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi para terdakwa.
Baca Juga:
Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, tampak menangis saat menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Bersama mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (
NDP),
Iman Subakti, Irwan meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun hancur seketika karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan. Tidak ada satu bukti pun saya menikmati hasil dari perkara ini. Saya hanya menandatangani dokumen perusahaan yang merupakan keputusan sah perusahaan," ujar Irwan.
Irwan menegaskan dirinya tidak pernah bertindak di luar mekanisme perusahaan maupun menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
"Adakah saya bertindak di luar sistem? Adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu? Saya hanya direktur yang menjalankan keputusan organisasi. Proyek ini sudah berjalan sejak 2010 hingga 2019 dan diizinkan kementerian," katanya.
Menurut Irwan, proyek pelepasan lahan itu telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur PTPN II.
"Saya yakin siapa pun direkturnya akan bernasib sama, karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah," ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya sebenarnya telah siap menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Namun, hal itu belum terlaksana karena belum adanya aturan teknis yang jelas.
"Kami sudah siap menyerahkan lahan, tetapi belum dilakukan karena tidak ada aturan teknis. Saya hanya pejabat yang bekerja atas perintah untuk mengamankan aset negara, tetapi malah dihukum," katanya.
Sementara itu,
Iman Subakti dalam pledoinya menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.
"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU. Ini bukan masalah pribadi, tetapi soal korporasi dengan negara. Saya hanya menjalankan kebijakan perusahaan dan tidak pernah berniat menghindari kewajiban," ujar Iman.
Iman menjelaskan PT
NDP bersama PTPN telah berupaya menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Namun, belum adanya kepastian aturan membuat proses tersebut belum terlaksana.
"Kami bersama perusahaan induk PTPN sudah berupaya menyerahkan 20 persen lahan, tetapi belum ada kepastian hukum. Selain itu, aturan BUMN juga mengharuskan adanya ganti rugi atas penyerahan lahan tersebut," katanya.
Ia menyebut lahan yang akan diserahkan kepada negara hingga kini masih tersedia dan bahkan telah ditinjau tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Lahan 20 persen itu masih ada dan sudah ditinjau langsung oleh tim Kejatisu. Kami juga sudah meminta petunjuk teknis kepada BPN dan Kementerian BUMN, tetapi belum ada kepastian hingga sekarang," ujarnya.
Iman turut membantah adanya kerugian negara sebesar Rp263 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.
"Kerugian negara Rp263 miliar itu tidak berdasar, karena lahan 20 persen tersebut sampai sekarang masih ada. Bahkan lebih dari itu pun siap kami serahkan kepada negara," katanya.
Di akhir pledoinya, Iman meminta majelis hakim memberikan putusan bebas.
"Saya tidak bersalah dan memohon hakim memberikan keadilan kepada kami," ucapnya.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).
Para terdakwa diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT
NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.
JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian replik dari JPU. ( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan