Medan, MPOL -
Baca Juga:
Tim Resmob
Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan petugas karena bandit curanmor yang sudah 20 kali beraksi ini melawan petugas saat mau kabur.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim
Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp Minggu (24/5/26).
Dijelaskan mantan Kasat Res Narkoba
Polrestabes Medan ini peristiwa terjadi saat pengembangan kasus di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (22/5/26) dinihari
Pelakunya Aditya Gilang (20) warga Jalan Kenari 17, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ia diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi curanmor bersama temannya Akbar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Andika Rahmatsyah (25) warga Jalan M Nawi HRP Gang Rahayu, Medan Amplas," terangnya.
Dalam laporannya, korban kehilangan sepeda motor jenis KLX 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 6547 ADT.
Aksi pencuriannya di Jalan Tembung Pasar 7 Gang Flamboyan, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (25/4/26) lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, Tim Khusus (Timsus) JCS
Polrestabes Medan bersama Tim Opsnal Unit Resmob
Sat Reskrim Polrestabes Medan, dipimpin Kanit JCS Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mendapatkan informasi keberadaan Aditya Gilang.
Kala itu, Gilang lagi di sekitar Jalan Pasar 7 Gang Puyuh Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Pada Jumat (22/5/2026) pukul 01.30 WIB, tim gabungan bergerak dan mengamankan pelaku.
Pada interogasi awal, Gilang mengakui perbuatannya.
Ia juga menyebutkan saat beraksi tidak sendirian. Tetapi bersama kawannya bernama Akbar (DPO)
"Kepada petugas, pelaku (Gilang) juga mengaku bahwa barang hasil curian dijual ke penadah berinisial OCOL ," urai kasat.
Saat tim melakukan pengembangan perkara, pelaku (Gilang) tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Untuk menghentikan aksinya yang membahayakan petugas, Timsus JCS dan Resmob
Polrestabes Medan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Dengan kondisi luka tembak, Gilang dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis.
Hasil interogasi, Gilang mengakui perannya sebagai "pemetik motor" sementara Akbar (DPO) bertugas sebagai "pendorong" kendaraan korban.
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada OCOL (KAP 591) dengan harga Rp 4 juta .
Gilang dapat bagian Rp 3 juta. Akbar Rp 500 ribu. dan sisanya Rp 500 Ribu untuk foya-foya berdua.
Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan Aditya, digunakan untuk beli sabu.
Yang lebih mencengangkan, pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 20 kali di berbagai lokasi.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap Akbar (DPO) dan penadah OCOL, serta mendalami 19 kasus lainnya yang diakui pelaku.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News