Rabu, 03 Juni 2026

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor : Hasil Kejahatan Untuk Beli Sabu

Iwan Suherman - Rabu, 03 Juni 2026 18:00 WIB
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor : Hasil Kejahatan Untuk Beli Sabu
Humas
Pelaku Curanmor.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Medan Area, tangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik pedagang.

Sepeda motor lenyap saat kunci kontak masih tergantung dan korban masuk ke toko untuk berbelanja.

Aksi pencurian terjadi di depan toko kelontong Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (30/5/26) malam.

Beruntung, pelaku yang sempat terekam CCTV akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pelaku diketahui berinisial RA (16) warga Jalan Panglima Denai Gang Hidayah, Kecamatan Medan Area.

Pengangguran ini ditangkap Tim Opsnal 7.4 Polsek Medan Area di kawasan Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (2/6/26) sore.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangannya Rabu (3/6/26) mengatakan, pencurian bermula ketika korban Robin (26) memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 5726 AIQ di depan toko untuk membeli kebutuhan dagangannya.

"Korban buru-buru masuk ke dalam toko dan lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor. Saat kembali, kendaraan sudah hilang dari lokasi parkir," ujar Yaqin.

Peristiwa itu lanjutnya, sempat viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.

Dalam video terlihat pelaku dengan tenang mengamati situasi sekitar sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Meski kondisi toko cukup ramai, aksi pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga.

"Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku. Tim yang dipimpin Iptu Khairul Fajri Lubis kemudian bergerak dan menangkapnya.

Saat diinterogasi, RA mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergiur setelah melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung di kontak," ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku mengaku menyerahkan sepeda motor tersebut kepada rekannya, Andre untuk dijual.

"Motor itu laku seharga Rp 2 juta dan pelaku mendapat bagian Rp 700 ribu," jelas Kapolsek.

Yang mengejutkan, sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu.

Sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu dan keperluan lainnya. Saat ditangkap, hanya tersisa Rp 200 ribu," jelasnya.

Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal yang digunakan pelaku saat beraksi, uang tunai Rp 200 ribu yang diduga sisa hasil penjualan motor curian, serta rekaman CCTV.

"Anggota masih melakukan pengembangan guna memburu Andre yang diduga turut terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil curian. Saya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak dicabut dan kendaraan dalam keadaan aman. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami Robin (27), seorang pedagang makanan ringan di Kota Medan.

Sepeda motor yang menjadi alat utama untuk berjualan raib digondol maling saat diparkir di depan toko kelontong di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (30/526) malam.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru