Minggu, 07 Juni 2026

AKBP Rina Tarigan Tegaskan Transparansi, Beberkan Tiga Kasus Pencurian dan Ringkus Enam Tersangka yang Beroperasi di Samosir

Herbin Sinaga - Minggu, 07 Juni 2026 13:14 WIB
AKBP Rina Tarigan Tegaskan Transparansi, Beberkan Tiga Kasus Pencurian dan Ringkus Enam Tersangka yang Beroperasi di Samosir
Ist
Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan didampingi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk memperlihatkan barang bukti hasil ungkapan sat Reskrim Polres Samosir.
Samosir, MPOL -Polres Samosir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir. Dalam kegiatan tersebut, polisi memaparkan tiga kasus pencurian dengan total enam tersangka yang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga:
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, didampingi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, Kanit I Sat Reskrim Widodo Kaban, serta Ps Kasi Propam Ipda D.B. Siregar, Sabtu (6/6/2026) pukul 18.15 Wib di Aula Mapolres Samosir.

Dalam keterangannya, AKBP Rina Tarigan menegaskan bahwa pelaksanaan konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat dalam penanganan setiap perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir.

"Melalui konferensi pers ini, kami ingin menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat terkait hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Samosir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum," ujar Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres memperkenalkan para tersangka yang berhasil diamankan dalam berbagai kasus pencurian yang ditangani Sat Reskrim Polres Samosir.

Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk memaparkan, kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 23 April 2026 di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Dalam kasus ini, petugas menetapkan tiga orang tersangka, yakni PMM, warga Balige, Kabupaten Toba, serta JRL dan NRR, warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix.

Kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan seorang tersangka berinisial ASR, warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua dan satu buah mancis warna biru yang dilengkapi senter.

Kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi pada 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni IGP, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan MP, warga Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, satu tas warna merah, dua lembar bon faktur pembelian perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp25 juta, serta satu unit telepon genggam merek Nokia.

AKP Edward Sidauruk menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

Dengan pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Samosir berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Samosir.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru