Binjai, MPOL -- Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut,terhadap proyek pembangunan gedung
KRIS klas rawat inap di RSU Djoelham Binjai dari sumber dana DAK TA 2025.
Baca Juga:
Sampai Selasa (9/6/2026) pihak-pihak terkait atas temuan adanya kekurangan volume hasil temuan BPK Perwakilan Sumut tersebut belum berhasil dikonfirmasi termasuk dengan pihak terkait di RSU Djoelham Binjai.
Keterangan yang dihimpun Wartawan, proyek pembangunan gedung
KRIS klas rawat inap yang bersumber dari dana DAK TA 2025, menjadi temuan pihak BPK RI Perwakilan Sumut dengan nominal Rp.34.273.902 namun informasi sudah diselesaikan.
Dengan terjadinya kekurangan volume ini dinilai sejumlah kalangan dan elemen masyarakat ada yang aneh atau kejanggalan dan sehingga perlu menjadi PR Aparat Hukum di Binjai termasuk Tipikor Polres Binjai,pinta sumber.
Selain itu masih terkait dengan hal proyek,juga dugaan terjadi adanya monopoli proyek dari 197 paket TA 2025 hanya dikerjakan 2 Perusahaan,sehingga diduga melanggar aturan sehingga perlu juga dilakukan pengusutan oleh APH di kota Binjai, harap sumber.(Supriyadi MY).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan