"Iya undangan sidang, kita masih dalam proses ya artinya karena surat permohonan dari pemohon itu, menurut kami belum sampai," katanya.
Baca Juga:
"Namun menurut pemohon sudah disampaikan kepada orang orang tertentu, bagian marketing tapi marketing belum menyampaikan kepada kami," sambungnya.
Ia mengatakan dalam persidangan informasi tadi majelis hakim sempat menanyakan soal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.
"Ada pertanyaan dari hakim, apakah sudah terbentuk PPID ya kami jawab belum, kami akan bentuk PPID," ungkapnya.
Lebih lanjut, Herman menuturkan bahwa
sidang sengketa informasi tersebut nantinya akan dilanjutkan kembali beberapa minggu yang akan datang.
"Karena kami nggak tahu apa yang mau kami sampaikan, informasi apa yang akan kami berikan kalau kami nggak tahu," ucapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News