Sabtu, 20 Juni 2026

Mobil Loreng Salah Satu Ormas Yang Diamankan Petugas, Diduga Raib di Polres Langkat

Redaksi - Sabtu, 20 Juni 2026 15:06 WIB
Mobil Loreng  Salah Satu Ormas Yang Diamankan Petugas, Diduga Raib di Polres Langkat
Langkat, MPOL -Muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait satu unit mobil double cabin bermotip loreng bernomor polisi BK 547 GS yang sebelumnya dikabarkan diamankan aparat Polres Satreskrim Polres Langkat usai peristiwa penghadangan terhadap petugas saat hendak melekakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kec.Serapit, Kab.Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Kenderaan tersebut sebelumnya disebut sebut turut diamankan bersama tiga orang anggota oganisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat terlibat dalam penghadangan tim Satreskrim Polres Langkat saat melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian di salah satu lokasi galian C pada 23 Mei 2026 lalu.

Namun belakangan, keberadaan mobil bermotip loreng tersebut menjadi tanda tanya?

Sejumlah sumber menyebut kenderaan yang yang sempat berada di area belakang Mapolres Langkat itu kini tidak lagi terlihat, dan belum jelas kemana raibnya.

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Publik pun mempertanyakan apakah kenderaan tersebut masih bersetatus barang bukti (BB) , telah dikembalikan kepada pemiliknya, atau memang tidak pernah masuk dalam proses penyitaan resmi.

Jika benar kenderaan tersebut telah dilepas, masyarakat menilai Polres Langkat perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Sorotan tajam juga mengarah kapada Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi yang memimpin langsung penanganan kasus tersebut.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status kenderaan bercat motip loreng BK 547 GS maupun perkembangan penanganan perkara yang sempat menjadi publik itu.

Pada hal, kasus tersebut sempat menyita perhatian karena melibatkan dugaan penghadangan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas penyelidikan.

Dalam informasi yang beredar saat ini, kenderaan Satgad GRIB disebut menghadang tim Satreskrim yang hendak menuju lokasi olah TKP.

Meski petugas akhirnya berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat , namun perkembangan lanjutan kasus tersebut terkesan berjalan tertutup.

Tidak adanya informasi resmi terkait status para terduga pelaku maupun barang bukti yang diamankan justru menimbulkan pertanyaan baru.

Pengamat hukum dan pemerhati kebijakan publik menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Apa lagi perkara tersebut menyangkut dugaan penghalangan tugas apat yang seharusnya menjadi perhatian serius.

"Kalau memang kenderaan itu masih menjadi barang bukti , jelaskan kepada publik. Kalau sudah dikembalikan, apa dasar hukumnya.

Jangan sampai muncul spekulasi liar yang merugikan institusi kepolisian sendiri," ujar salah seorang pemerhati hukum yang minta namanya tidak disebutkan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satreskrim Polres Langkat, belum memberikan penjelasan resmi terkat keberadaan mobil double cabin BK 547 GS tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga belum memperoleh tanggapan.

Terpisah Kanit Pidum Polred Langkat Ipda Popi Ginting yang konfirmasi mengaku kalau kasus tersebut ditangani unit Tipidter. Sangat aneh, kasus umum ditangani unit tindak pidana tertentu.

Ketiadaan klarifikasi resmi, membuat tanda tanya masyarakat semakin besar.

Berarangkat dari itu pula, kini masyarakat menunggu penjelasan terbuka dari Polres Langkat untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan , profesional, dan bebas dari dugaan intervensi pihak mana pun. (Supriadi MY).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru