Rabu, 24 Juni 2026

Polrestabes Medan Tangkap Gerombolan Geng Motor : Remaja Pria Ditebas Pakai Sajam, dan Dibuang ke Gorong-gorong

Iwan Suherman - Selasa, 23 Juni 2026 22:51 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Gerombolan Geng Motor : Remaja Pria Ditebas Pakai Sajam, dan Dibuang ke Gorong-gorong
Humas
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis (kiri) didampingi Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafiz menjelaskan kronologis kejadian.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Gerombolan geng motor berjumlah enam orang ditangkap petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Keenam pelaku merupakan pelakutawuranantargeng motoryang terjadi di Jalan Setia, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Senin (22/6/26) dini hari.

Akibat aksi tawuran antar geng motor tersebut seorang remaja pria berinisial MH (15) tewas, dan jasadnya ditemukan digorong-gorong dengan kondisi berlumuran darah.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis saat paparan kasus di lantai dua Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (23/6/26) malam.

Kasat mengatakan para pelakunya yakni Rasyha Yudistira (19), dan Gilang Ramadhan (21) warga Jalan Priok, Gang Waspada, Kecamatan Medan Petisah, Indigo Laurens (18) warga Jalan Mistar, Gang Johar, Kecamatan Medan Petisah, Reinhard Dionisius Samosir (18) warga Jalan Setia Budi Gang Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal.

Kemudian berinisial MOHH (17) warga Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota dan FT (17) warga Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

"Jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan sembari kita melakukan penyelidikan, dan mengejar pelakulainnya," kata Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafiz.

Untuk diketahui para pelaku merupakan gabungan anggota geng motor dari SL, SKM dan Towaga.

Mulanya kata kasat, sekira pukul 15.00 WIB, petugas menangkap Reinhard Dionisius Samosir dan FT saat sedang membeli bensin motor di Jalan Setia, Patumbak.

Kepada petugas, pelaku mengaku perbuatannya dengan cara melempari korban dengan batu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MOHH di Jalan Jati II.

Pelaku juga mengaku melempar korban dengan batu sebanyak dua kali.

Selanjutnya, petugas terus bergerak dan mengamankan Rasyha dan Gilang di rumahnya Jalan Priok, Gang Waspada.

"Pelaku Rasyha mengaku melempar korban dengan batu dan pelaku Gilang menendang kaki dan lutut korban. Setelah itu, kita kembangkan lagi dan meringkus pelaku Indigo Laurens di Jalan Mistar, Gang Johar. Pelaku ini paling sadis menebas punggung korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam (sajam)," ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, tawuranitu sebagai ajang "Big Match" dan mereka sepakat untuk perang di Jalan Setia.

Geng motor dari SL bergabung dengan SKM dan Towaga berkumpul di seputaran Kuburan Cina, wilayah Delitua.

Pimpinan kelompok tersebut mengarahkan untuk menyeranggeng motorNKB.

Karena kalah jumlah,geng motorNKB kewalahan dan naasnya korban MN tertinggal dari kelompoknya dan kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan hingga terjatuh.

Korban menjadi bulan-bulanan para pelaku yang melakukan pelemparan batu dan menebas punggung korban.

Dengan kondisiberlumuran darah, korban ditemukandigorong-gorongtak bernyawa.

"Tawuran ini menunjukkan eksistensi dan kekuatan, siapa yang paling kuat, makanya mereka menyebuttawuranBig Match," sebutnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna hijau doff, enak unit hp, dua buah bayu, dua buah busur panah, dan tiga buah kayu.

"Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 262 ayat (4) jo pasal 466 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKBP Adrian Riski Lubis. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru