Sabtu, 08 Agustus 2026

Korban Pencurian Harap Sidang Prapid Tersangka LS Kedepankan Objektifitas

Baringin MH Pulungan - Sabtu, 08 Agustus 2026 01:14 WIB
Korban Pencurian Harap Sidang Prapid Tersangka LS Kedepankan Objektifitas
Photo kabar digital
Medan, MPOL - Tersangka Lazuardi Sembiring alias Andi mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Termohon I. Polres Langkat dan Turut Termohon Kejaksaan Negeri Stabat.

Baca Juga:

Tersangka LS alias Andi merupakan diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan pencurian atas tanaman milik saksi korban Darwin Besita Bangun bertempat/lokasi di Kecamatan Sirapit Desa Serapit Kabupaten Langkat.


Dalam peristiwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berupa tanaman kayu karet, batang kelapa, kayu rambutan, dll yang dirusak dan dicuri oleh tersangka LS.


Persidangan Praperadilan pertama dijadwalkan pada tanggal 27 Juli 2026 dengan Hakim Tunggal Ibu Nopika.


Berhubung pada tanggal 27 Juli 2026 Termohon I berhalangan hadir, maka sidang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2026 dengan Agenda Pembacaan Permohonan.


Pemohon Praperadilan yaitu Tersangka Lazuardi Sembiring alias Andi telah di P21 oleh Kejaksaan Negeri Stabat dan berkas perkaranya berikut barang bukti telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Langkat untuk disidangkan.


Perbuatan Tersangka LS telah dilaporkan Saksi Darwin Besita Bangun pada tahun 2022 ke Polres Langkat, pada tahun 2024. Sdr. Lazuardi Sembiring ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat.


Semoga proses Praperadilan ini berjalan dengan lancar sehingga proses peradilannya nanti juga berjalan dengan cepat dan lancar.


Sebagai saksi korban kami berharap kiranya Ibu Hakim yang memimpin persidangan Praperadilan ini memutuskan perkara ini dengan seobjektif mungkin dan seadil-adilnya, karena menurut kami semua syarat materiil maupun formil dalam berkas perkara.

Tersangka LS sudah lengkap sesuai dengan P21 yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Saksi Korban /Pelapor Darwin Besita Bangun menyampaikan terimakasih karena persidangan ini segera diputuskan seadil adilnya sesuai fakta.(bp/rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru