Rabu, 23 September 2026

Kejari Batu Bara Tegaskan Tunggu Putusan Sebelum Eksekusi Rido

Marlan MS - Rabu, 23 September 2026 13:55 WIB
Kejari Batu Bara Tegaskan Tunggu Putusan Sebelum Eksekusi Rido
Ist
Pengurus PWI Batu Bara foto bersama usai kunjungan dengan Kasi Intel Kajari BB Opon. Siregar SH.
Batu Bara, MPOL -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menegaskan akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Wij Dani Rido Panjaitan setelah menerima putusan tersebut secara resmi dari pengadilan.

Baca Juga:
Penegasan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Batu Bara, Opon Siregar, S.H., M.H., saat menerima kunjungan Pengurus PWI Batu Bara di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 12.01 WIB.

Opon menjelaskan, Kejari Batu Bara pada prinsipnya akan menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima putusan dari pengadilan.

Sebelumnya, perkara Rido Panjaitan, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek Guru Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024, menjadi perhatian setelah adanya putusan pada tingkat kasasi yang disebut menyatakan terdakwa bebas.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penasihat hukum Rido mempertanyakan belum dikeluarkannya kliennya dari tahanan dan mendesak Kejari Batu Bara segera melaksanakan putusan tersebut. Penasihat hukum juga menyatakan putusan MA telah menyatakan Rido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

Berdasarkan informasi resmi Mahkamah Agung, putusan bebas pada prinsipnya mengandung konsekuensi terdakwa yang masih berada dalam tahanan diperintahkan untuk segera dikeluarkan, kecuali terdapat alasan hukum lain yang sah. MA juga menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan tidak adanya upaya hukum terhadap putusan bebas dalam kerangka KUHAP baru.

Namun, terkait pelaksanaan putusan dalam perkara Rido Panjaitan, Kejari Batu Bara menyatakan akan menjalankan proses eksekusi setelah menerima putusan dari pengadilan. Dengan demikian, keterangan Kejari tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar informasi mengenai proses pelaksanaan putusan tidak hanya bersumber dari pihak penasihat hukum.

Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan kegiatan Bimtek Guru Disdik Batu Bara Tahun Anggaran 2024. Dalam proses peradilannya, Rido Panjaitan sebelumnya menghadapi tuntutan pidana dari penuntut umum. Sementara itu, mengenai status hukum terakhir dan pelaksanaan amar putusan, masyarakat masih menunggu proses administrasi dan eksekusi oleh pihak berwenang.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru