Rabu, 24 Juni 2026

Lawan Petugas, Dua Bandit Spesialis Ganjal ATM Tersungkur Ditembak Unit Pidum Satres Polrestabes Medan

Iwan Suherman - Rabu, 24 Juni 2026 18:29 WIB
Lawan Petugas, Dua Bandit Spesialis Ganjal ATM Tersungkur Ditembak Unit Pidum Satres Polrestabes Medan
Ilustrasi
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Dua bandit spesialis ganjal kartu ATM tersungkur ditembak Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tindakan tegas dan terukur ini dilakukan petugas karena kedua bandit tersebut berusaha melawan petugas dan mau melarikan diri.

Kedua tersangka yakni Muammar alias Komeng (40) warga Dusun Amal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, dan Ilham Saputra alias Ipan (34) warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diketahui juga tinggal di Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK melalui Wakasat Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH dalam konferensi persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/26).

"Kedua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis tindak pidana kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM dan sudah residivis serta masuk target operasi (TO)," ujar Budiman didampingi Kanit Pidum, Iptu M Hafizullah

Modus kedua pelaku dengan cara ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan menarget korban yang rata-rata berusia lansia.

Sesuai laporan polisi oleh korban terjadi pada Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tepatnya Bank BNI kantor kas Gaperta.

"Saat korban hendak melakukan transaksi penarikan uang tunai menggunakan kartu ATM, namun kartu ATM korban tidak dapat digunakan karena telah diganjal oleh pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan cara menukar kartu ATM milik korban dengan ATM lain yang serupa. Setelah berhasil menguasai, pelaku kemudian melakukan sejumlah transaksi ke beberapa ATM lain dan penarikan tunai hingga mengosongkan saldo korban diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah," bebernya.

Namun saat hendak ditangkap kedua tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas meski telah diberikan tembakan peringatan.

"Seorang pelaku diamankan di sebuah penginapan di Kota Tebingtinggi. Selanjutnya dilakukan interogasi untuk mengetahui satu rekan pelaku. Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas gerak cepat melakukan pengejaran tersangka di wilayah Kota Medan. Karena pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri serta ingin melukai petugas dengan tegas petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka pada bagian kaki sesuai dengan SOP kepolisian," tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, satu helai celana panjang jeans, satu buah tusuk gigi, satu unit handphone merk Tecno warna hitam, satu buah tas ransel, 2 helai kaos warna putih, satu helai kaos warna hitam, sejumlah uang tunai, satu helai celana pendek jeans dan satu helai celana dalam.

" Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 477 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru