Medan, MPOL - Bah...!! Gawat kali ah, sepertinya pengembang atau pemilik properti tidak lagi ada takut takutnya membangun , segala cara ditempuh sekalipun melanggar aturan.
Baca Juga:

Buktinya, pengembang atau pemilik bangunan, property grup 'M' ini nekad membangun sekalipun nyata nyata terkesan mengelabui pihak berkompeten yakni, Dinas PKP2R CIKATARU Medan, yang mengeluarkan ijin bangunan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti bangunan perumahan (komplek) milik properti grup 'M' yang tengah ber- ekspansi di wilayah kota Medan ini, terletak dijalan Tangkul Medan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.
Pantauan wartawan MPOL dilapangan, bangunan tipe rumah tempat tinggal (rtt) deret ini pada plang Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) nya tertera 14 unit tiga lantai namun dilapangan pemilik atau pengembang tidak takut menyulap jadi 28 unit yang diduga tiga lantai setengah.
Tidak sampai disitu, komplek bangunan yang belogo 'trilium' dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atasnama Suhartoyo ini terkesan melanggar Keterangan Rencana Kota (KRK) -merupakan sebagai rujukan untuk membangun, menurut sumber terpercaya yang diperoleh MPOL seharus nya pemilik atau pengembang perumahan tersebut membuka akses jalan masuk dengan maksimal 6 meter, minimal 5 meter. Harusnya jalan masuk 5 atau 6 meter bang ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Pantauan MPOL dilapangan jalan atau akses masuk kekomplek perumahan yang ditaksir baru dikerjakan sekitar 45 persen itu, dengan lebar 4 meter. Berapa meter ini bang kira kira jalan masuknya, tanya MPOL kepada salah satu pekerja, ada empat meter bang, jawab salah satu pekerja yang tak mau menyebut namanya.
Beda lagi, bangunan dijalan Budi Utomo, samping jalan Gereja, Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung, masih milik pengembang yang sama. Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya tertulis 3 unit 3 lantai . Namun pengembang dilapangan menyulap jadi 4 unit 3 lantai setengah. Parah nya , menurut sumber terpercaya bangunan yang hampir rampung ini memakan roylend jalan gereja empat meter.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pemilik atau pengembang salah satu grup M berinisial FRD ini tidak berada ditempat . saat dikonfirmasi MPOL via watshap berkenaan tambahan ijinPBG yang dijalan Tangkul tersebut FRD tidak menjawab. (firdaus Tanjung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan