Rabu, 15 Juli 2026

Terkait ASN BPN Nias Bunuh Diri di Skyview Setiabudi, 2 Wanita Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologinya

Ardi Yanuar - Rabu, 15 Juli 2026 19:16 WIB
Terkait ASN BPN Nias Bunuh Diri di Skyview Setiabudi, 2 Wanita Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologinya
Ardi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis merilis kasus ASN BPN Kabupaten Nias yang tewas lompat dari Skyview Setiabudi. Dari kasus ini dua wanita ditetapkan tersangka.

Medan, MPOL - Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah selesai melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kematian ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Apriaman Lase (27).

Baca Juga:

Dari kasus ini, penyidik menetapkan dua wanita sebagai tersangka terkait kematian korban yang ditemukan tewas mengenaskan setelah lompat dari kamar 26 lantai 12 Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Medan, Jumat (10/7/2026) sekira pukul 04.49 WIB.

"Setelah keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda, kita lakukan pemeriksaan mendalam, lalu penyidik menyimpulkan kedua wanita berinisial JS (29) dan FR (31) ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (12/7)," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum, Iptu M. Hafiz, Rabu (15/7/2026) sore.

Adrian mengungkapkan penetapan tersangka setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan secara estafet sejak keduanya diamankan pada Sabtu (11/7/2026). Setelah cukup bukti dan menggali keterangan dari kedua pelaku, penyidik akhirnya meyakini keduanya adalah tersangkanya.

Selain itu, Adrian menegaskan bahwa korban bukan dibunuh melainkan murni bunuh diri. Ia pun membeberkan kronologi sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.

"Awalnya korban ini mesan cewek dari Michat berkomunikasi sama tersangka FR. Setelah itu FR datang ke apartemen bersama tersangka JS. Karena foto FR gak sesuai dengan foto di aplikasi, korban tidak mau, maunya sama FR. Jadi diminta lah uang cancel sebesar Rp 400 ribu," ujar Adrian.

"Karena dealnya sama JS, kemudian JS meminta bayaran Rp 850 ribu sama korban. Kemudian keduanya berhubungan badan di kamar tersebut. Sementara tersangka FR menunggu di luar," jelasnya.


Kedua wanita yang ditetapkan sebagai tersangka.


Usai berhubungan badan, lanjut Adrian, korban meminta tambahan 'layanan blow job' (BJ) kepada tersangka JS. Saat itu belum ada disebutkan biaya tambahan. Setelah selesai, tersangka JS meminta tambahan Rp 4,5 juta. Karena mengaku tidak ada uang lagi di rekening, korban pun tidak memberikannya.

"Di dalam kamar korban mentransfer uang layanan seksual, tetapi tersangka FR dan JS meminta uang layanan BJ sebesar Rp 4,5 juta. Karena korban mengaku tidak ada lagi saldo di rekeningnya, kedua tersangka terus memeras dan memaksa korban membayar layanan tambahan sampai korban merasa terancam dan mengatakan akan melompat dari balkon kamar 26 lantai 12 tersebut," jelasnya.

"Jadi dijawab tersangka FR lompat lah abang. Korban pun kemudian lompat. Kaki korban putus setelah terbentur dengan tembok," sebutnya.

Eks Kasatreskrim Polres Karo ini menyebut kedua tersangka dipersangkakan pasal 462 KUHAP baru (UU no 1 tahun 2023) yang mengatur tindak pidana terkait bunuh diri, bagi siapa saja yang mendorong, membantu, atau memberikan sarana kepada orang lain untuk bunuh diri.

"Ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru