Rabu, 15 Juli 2026

Terkait ASN BPN Nias Bunuh Diri di Skyview Setiabudi, 2 Wanita Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologinya

Ardi Yanuar - Rabu, 15 Juli 2026 19:16 WIB
Terkait ASN BPN Nias Bunuh Diri di Skyview Setiabudi, 2 Wanita Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologinya
Ardi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis merilis kasus ASN BPN Kabupaten Nias yang tewas lompat dari Skyview Setiabudi. Dari kasus ini dua wanita ditetapkan tersangka.

Medan, MPOL - Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah selesai melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kematian ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Apriaman Lase (27).

Baca Juga:

Dari kasus ini, penyidik menetapkan dua wanita sebagai tersangka terkait kematian korban yang ditemukan tewas mengenaskan setelah lompat dari kamar 26 lantai 12 Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Medan, Jumat (10/7/2026) sekira pukul 04.49 WIB.

"Setelah keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda, kita lakukan pemeriksaan mendalam, lalu penyidik menyimpulkan kedua wanita berinisial JS (29) dan FR (31) ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (12/7)," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum, Iptu M. Hafiz, Rabu (15/7/2026) sore.

Adrian mengungkapkan penetapan tersangka setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan secara estafet sejak keduanya diamankan pada Sabtu (11/7/2026). Setelah cukup bukti dan menggali keterangan dari kedua pelaku, penyidik akhirnya meyakini keduanya adalah tersangkanya.

Selain itu, Adrian menegaskan bahwa korban bukan dibunuh melainkan murni bunuh diri. Ia pun membeberkan kronologi sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru