Sabtu, 29 Agustus 2026

Ketua KPU Langkat, HM Dikabarkan Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya

Redaksi - Sabtu, 29 Agustus 2026 18:15 WIB
Ketua KPU Langkat, HM Dikabarkan Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya
Stabat, MPOL -Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kab.Langkat, berinisial HM dikabarkan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga:
Informasi tersebut, disebut berkaitan dengan adanya dugaan persoalan pengelolaan aset yang masih dalam proses penangana pihak yang berwang.

Informasi mengenai pemberhentian itu dibenarkan oleh sumber internal KPU Langkat, kepada awak media, sumber yang meminta jati dirinya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa HM diberhentikan sementara dari jabatannya dari ketua KPU Langkat.

"Ia benar, kalau pemberhentian sementara sudah," ujar sumber tersebut mengatakan, Kamis (28/8).

Sambung sumber itu lagi, mengatakan HM tidak lagi menerima gaji dari Negara pada Agustus 2026. Menurutnya kondisi tersebut berkaitan dengan status pemberhentian sementara yang bersangkutan.

"Iya, dia tidak menerita gaji lagi di bulan Agustus karena pemberhentian sementara," ujar nya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdapat pengaduan terhadap Ketua KPU Kab.Langkat, pengaduan tersebut tercatat masuk pada 30 Juli 2026 dengan nomor:022/01-30/set-02/VII/2026.

Sumber juga menyebutkan, perkara tersebut masih dalam tahap veripikasi administrasi. Artinya, proses tersebut belum sampai pada keputusan akhir mengenai ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik yai itu pihak KPU Langkat.

Ada pun dugaan aset persoalan aset yang dikaitkan dengan HM antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol BK 1096 P yang disebut aset pemerintah Kab.Langkat.

Selain itu terdapat informasi mengenai dugaan persoalan dua unit Laptop dan satu unit tablet yang disebut aset KPU Langkat.

Hal ini juga menurut sumber telah dilaporkan ke pihak kepolisian. (Supriadi MY).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru