Selasa, 21 Juli 2026

Mardi Sijabat: Sengketa Belum Ada Putusan Pengadilan Objek Berperkara Belum Bisa Dieksekusi

Dipo - Selasa, 21 Juli 2026 13:28 WIB
Mardi Sijabat: Sengketa Belum Ada Putusan Pengadilan Objek Berperkara Belum Bisa Dieksekusi
Ist
Kuasa Hukum Pedagang ruko Delimas Mardi Sijabat bersama pedagang saat melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Deli Serdang beberapa hari lalu.
Lubuk Pakam, MPOL -Polemik pedagang Ruko Deli Mas Plaza Lubuk Pakam semakin menarik perhatian publik. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyatakan bahwa perpanjangan HGB diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan disebutkan terdapat pihak yang melanjutkan pengurusan HGB.

Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum pedagang ruko Delimas Mardi Sijabat,SH, Selasa (21/7/2026) di Lubuk Pakam.

Namun, kata Mardi, di sisi lain, para pedagang ruko Delimas yang meminta hak serupa justru menerima surat pemberitahuan pengosongan yang direncanakan pada Rabu 22 Juli 2026 besok.

"Pernyataan Pemkab Deli Serdang tersebut membuktikan bahwa skema HGB sebenarnya masih dimungkinkan dan tidak dapat serta-merta ditutup atau diganti secara sepihak menjadi skema sewa", ujarnya.

Menurut Mardi Sijabat, hal itu ditegaskan dalam Pasal 8 perjanjian kerja sama antara Pemkab Deli Serdang dan PT Delimas Suryakanaka, yang menyatakan bahwa setelah masa berlaku HGB berakhir, pihak yang memperoleh hak secara sah dapat memperpanjang haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan pihak Pemkab.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa HGB di atas Tanah Negara maupun Tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Karena itu, para pedagang mempertanyakan dasar keadilan Pemkab, apabila satu pihak diperbolehkan melanjutkan HGB, mengapa pemegang atau bekas pemegang HGB lainnya justru dipaksa membayar sewa dan diancam pengosongan?

"Para pedagang bukan penghuni liar. Mereka memperoleh ruko melalui hubungan hukum resmi, membayar harga ruko, memegang sertifikat HGB, serta menjalankan usaha dan mencari nafkah selama puluhan tahun", bilang Mardi.

Sedangkan saat ini, terang Mardi, sengketa tersebut sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp. "Karena itu, Pemkab semestinya menghormati proses hukum dan menahan segala tindakan pengosongan sampai terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap", cetusnya.

"Jangan ada perlakuan berbeda terhadap warga yang berada dalam kedudukan hukum yang sama. Jangan satu pihak diberi jalan memperpanjang HGB, sementara pihak lain dipaksa tunduk pada skema sewa. Hukum harus berlaku adil untuk semua, bukan bergantung kepada siapa yang berhadapan dengan kekuasaan", terang Mardi lagi.

Lebih lanjut dikatakan Mardi Sijabat, kaidah Yurisprudensi MA No. 1042 K/Pdt/2014:Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan instansi pemerintah yang melakukan pembongkaran, pengosongan, atau penguasaan fisik secara sepihak atas tanah/bangunan milik warga yang alas haknya (seperti HGB) masih dalam sengketa atau belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikualifikasikan murni sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru