Rabu, 22 Juli 2026

Lagi Patroli, Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pria Bawa Samurai

Iwan Suherman - Rabu, 22 Juli 2026 00:25 WIB
Lagi Patroli, Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pria Bawa Samurai
Humas
Pelaku dan bb samurai.(ist)
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Seorang pria yang kedapatan menenteng senjata tajam (sajam) jenis samurai ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pria tersebut bernama M Padli (30) warga Jalan Pendidikan Gang Teratai 31, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dia berkeliling menggendarai sepeda motor sambil membawa samurai di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK MH, dalam keterangan kepada awak media, Senin (20/7/26).

Kapolsek menjelaskan penangkapan berawal Jumat (17/7/26) dinihari, ketika petugas melintas di depan SPBU Denai dan melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna ungu BK 5071 ABS sambil membawa senjata tajam.

"Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai seorang pengendara sepeda motor karena membawa senjata tajam. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan," ujar Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai serta satu sepeda motor Honda Beat.

Yaqin mengatakan patroli rutin yang dilakukan anggotanya merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya pada jam-jam rawan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak. Kepemilikan maupun membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang dibenarkan merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas, kecuali untuk kepentingan pekerjaan atau alasan lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan orang yang membawa senjata tajam atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas AKP Yaqin sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru