Medan, MPOL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Medan memperkuat langkah strategis untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang kian meresahkan. Komitmen tersebut diwujudkan lewat gelaran forum BIKA Medan (Bahas Informasi dan Kemukakan Aspirasi) Triwulan III Tahun 2026.
Baca Juga:
Mengusung tema "Sinergi Pengawasan dan Pemberantasan Rokok Ilegal", kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat barisan kolaborasi lintas sektoral bersama jajaran pemerintah daerah di wilayah hukum kerja Bea Cukai Medan. meliputi perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kabupaten Binjai dan Pemerintah Kabupaten Langkat
Kepala Bea Cukai Medan, Dede Mulyana (yang akrab disapa KDM), menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang cukai tidak akan pernah maksimal jika hanya dikerjakan oleh satu instansi saja.
"Dalam Pemberantasan rokok ilegal Bea Cukai mengharapkan sinergi masif bersama Pemko dan Pemkab adalah mutlak diperlukan, khususnya melalui instrumen pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum sekaligus edukasi publik yang berkelanjutan," tegas KDM.Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu ( 22/7/26)
Kegiatan ini dibuka dengan pemaparan tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi / penyuluhan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai / Rokok Ilegal oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan. Selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan kondisi terkini anggaran dan rencana kerja dari masing masing Pemko dan Pemda serta mencari solusi terbaik dalam merumuskan strategi penindakan bersama.
Dari hasil diskusi disepakati untuk percepatan realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Daerah (RKAD) serta Pembentukan Tim Bersama untuk mengoptimalkan operasi penindakan rokok ilegal secara terpadu dan masif di seluruh wilayah kerja hingga akhir tahun 2026.
Melalui langkah kolaboratif yang terintegrasi ini, Bea Cukai Medan dan jajaran pemerintah daerah optimis ruang gerak peredaran rokok ilegal dapat dipersempit secara signifikan, sekaligus mengamankan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari produk ilegal yang mengabaikan standar kesehatan. ( ina)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan