Jumat, 24 Juli 2026

Gasak N-Max-Uang Rp 14,5 Juta, Spesialis Curanmor dan Curat Didor Tim JCS

Ardi Yanuar - Kamis, 23 Juli 2026 22:45 WIB
Gasak N-Max-Uang Rp 14,5 Juta, Spesialis Curanmor dan Curat Didor Tim JCS
Dika Saragih, pelaku spesialis curanmor dan curat ditembak polisi di bagian kedua kakinya.
Medan, MPOL -Timsus JCS/ Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan. Pelakunya adalah Muhammad Dika Saragih (26) warga Jalan Gambir, Pasar VIII, Percut Sei Tuan.

Baca Juga:
Terakhir, aksi pelaku terekam cctv saat beraksi menggasak motor N-Max warna hitam BK 3330 AKV. Selain itu, pelaku juga mengambil Hp Realme C3 dan uang Rp 14,5 juta dari dalam rumah di Jalan Sidomulyo, Dusun V, Gang Semangka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (18/7/2026 sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku pun kemudian viral setelah terekam cctv saat membawa lari motor korban. Atas kejadian tersebut korban Nadhila (24) membuat laporan polisi.

"Jadi, korban menjelaskan pagi itu sekira pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat motornya di dalam rumah sudah hilang. Kondisi saat itu rumah dalam keadaan terkunci," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis melalui Kanitresmob Iptu Bimo Setiadi, Kamis (23/7/2026).

Selanjutnya, korban mengecek jendela belakang rumah ternyata sudah terbuka. Uang Rp 14,5 juta dan Hp Realme C3 dari dalam kamar juga raib.

Timsus JCS yang melakukan penyelidikan akhirnya meringkus pelaku saat petugas tengah melaksanakan patroli di wilayah Tembung, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara masuk dari belakang rumah korban kemudian mengambil kunci motor N-Max yang terletak di meja makan. Lalu, pelaku mengambil Hp Realme C3 di atas kotak P3K dan uang Rp 14,5 juta.

Selanjutnya, pelaku mendorong motor korban keluar dari pintu depan rumah korban dan membawanya ke Gang Lingga. Motor korban dijual kepada D (DPO) dan B (DPO) seharga Rp 7 juta. Lalu, hp korban dijual pelaku di konter hp Bandar Setia seharga Rp Rp 240.000.

"Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memakai sabu," sebutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru