Medan, MPOL - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7).
Baca Juga:
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan dua ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menguatkan adanya kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar.
Kedua ahli yang dihadirkan yakni Mangasa Marbun dan Binsar Sirait. Mereka memberikan keterangan terkait hasil audit perhitungan kerugian negara dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.
JPU Kejari Langkat,
David Ricardo Simamora, mengatakan kedua ahli merupakan auditor yang dilibatkan dalam proses perhitungan kerugian negara.
"Ahli yang kami hadirkan adalah Pak Binsar dan Pak Mangasa. Keduanya merupakan ahli perhitungan kerugian negara," ujar David usai persidangan.
Di hadapan majelis hakim, kedua ahli menyampaikan hasil audit yang menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar. Nilai tersebut sama dengan kerugian negara yang telah diuraikan JPU dalam surat dakwaan.
"Intinya mereka menyampaikan hasil auditnya, ada kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar. Nilainya sama dengan yang kami uraikan dalam dakwaan," katanya.
David menjelaskan, kerugian negara tersebut timbul akibat pelaksanaan pengadaan smartboard yang diduga diwarnai praktik kickback, perubahan spesifikasi atau merek barang yang tidak sesuai dengan pesanan, serta selisih harga yang dinilai sangat tinggi dibandingkan harga awal.
"Ada dugaan kickback, kemudian ada modifikasi sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan merek yang dipesan. Selain itu terdapat selisih harga yang sangat jauh antara harga awal dengan harga jual kepada pemerintah," ujarnya.
Ia menegaskan, proyek yang menggunakan anggaran negara tidak boleh memberikan keuntungan yang ditentukan secara semaunya.
"Kalau menggunakan keuangan negara tidak boleh suka-suka menentukan keuntungan," tegasnya.
Terkait aliran dana, David menyebut persidangan sebelumnya telah mengungkap sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, bukti transfer, hingga alat bukti elektronik.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dana disebut sempat disalurkan kepada Bahrun yang kemudian membagikannya kepada sejumlah pihak, di antaranya kepada Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, sebesar Rp2,5 miliar, kepada Supriyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Pranoto selaku rekanan, serta beberapa pihak lainnya.
Menurut David, fakta tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi, bukti transfer, dan alat bukti elektronik yang telah diajukan di persidangan.
Ia juga menyinggung keterangan saksi Rudy, staf Bahrun, yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan. Rudy mengaku melihat langsung penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari Bahrun kepada Supriyadi di Nuansa Cafe.
Menurut keterangan saksi, uang tersebut diserahkan di dalam mobil milik Supriyadi dengan dibungkus plastik kresek.
"Itu merupakan keterangan saksi Rudy di persidangan. Selain itu juga ada bukti elektronik dan keterangan saksi lainnya yang telah diajukan di persidangan," katanya.
Meski demikian, David menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan seluruh rangkaian pembuktian karena proses persidangan masih berlangsung.
"Kami belum bisa menyimpulkan sekarang. Kesimpulan akan kami sampaikan pada tahap tuntutan setelah seluruh proses pembuktian selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar.
Selain Saiful, dua terdakwa lainnya adalah Supriyadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat yang juga menjabat sebagai PPK, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard tersebut. (Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan