Kotapinang, MPOL -
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersiap mencatat sejarah baru dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. Untuk pertama kalinya, Pemilihan Kepala Desa (
Pilkades) serentak tahun 2027 direncanakan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (
E-Voting).
Baca Juga:
Langkah besar itu ditandai dengan dibukanya Sosialisasi dan Simulasi
E-Voting oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, di Aula Bappedalitbang, Kompleks Perkantoran Bupati, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Rabu (29/7/2026).
Di hadapan jajaran Forkopimda, DPRD, kepala OPD, para camat, hingga kepala desa, Bupati Fery menegaskan bahwa penerapan
E-Voting merupakan bentuk keseriusan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menghadirkan sistem demokrasi yang lebih modern, transparan, cepat, dan akuntabel.
Meski berbasis teknologi, ia memastikan seluruh prinsip demokrasi, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetap menjadi landasan utama pelaksanaan
Pilkades.
Menurut Fery, kemajuan teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Selain mampu memangkas biaya penyelenggaraan, sistem
E-Voting juga mempercepat proses penghitungan suara, menghasilkan rekapitulasi yang lebih akurat, serta meminimalkan potensi kesalahan maupun kecurangan.
Ia berharap
Pilkades 2027 di Labuhanbatu Selatan menjadi contoh sukses penerapan demokrasi digital bagi daerah lain di Indonesia.
Usai membuka kegiatan, Bupati Fery didampingi Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro serta pimpinan DPRD secara langsung mencoba perangkat
E-Voting melalui simulasi pemungutan suara. Momen tersebut menjadi simbol dimulainya transformasi sistem pemilihan kepala desa menuju era digital yang lebih efektif, efisien, dan terpercaya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Riset dan Inovasi Nasional (RIN), Prof. Dra. Andrari Grahitandaru. Ia menjelaskan dasar hukum penerapan
E-Voting, mekanisme penggunaan perangkat, serta hak dan kewajiban pemilih. Dalam paparannya, Prof. Andrari menyebut sistem
E-Voting memiliki banyak keunggulan, mulai dari efisiensi anggaran karena mengurangi kebutuhan logistik, hasil penghitungan suara yang dapat diketahui secara cepat dan akurat, hingga meminimalkan potensi penyalahgunaan data pemilih maupun kesalahan rekapitulasi manual.
Meski demikian, Prof. Andrari mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan
E-Voting juga bergantung pada kesiapan infrastruktur, keamanan siber, ketersediaan jaringan dan listrik, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat melalui regulasi yang kuat dan sosialisasi yang berkesinambungan.
Sosialisasi dan simulasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan M. Romadon Nasution dan Irmayanti Siregar, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, para camat, kapolsek, serta berbagai unsur pemerintahan lainnya.
Dengan dimulainya tahapan sosialisasi ini, Labuhanbatu Selatan menunjukkan komitmennya menjadi salah satu daerah yang siap mengawali era baru demokrasi desa melalui penerapan
E-Voting pada
Pilkades serentak tahun 2027. (Can)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani