Jumat, 31 Juli 2026

Tak Ada Ampun ! Sebulan, Polrestabes Medan Obrak-abrik 14 Sarang Narkoba

Iwan Suherman - Jumat, 31 Juli 2026 19:27 WIB
Tak Ada Ampun ! Sebulan, Polrestabes Medan Obrak-abrik 14 Sarang Narkoba
Humas
Salah satu barak narkoba dimusnahkan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Polrestabes Medan terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Tim mengobrak-abrik 14 sarang narkoba, menangkap belasan bandar dan pengedar, serta mengamankan sejumlah pengguna untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang selama ini beroperasi di berbagai titik di Kota Medan.

"Setidaknya, ada 14 sarang narkoba yang digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan. Belasan pelaku sebagai pengedar dan bandar diringkus," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangannya Jumat (31/7/26).

Selain melakukan penindakan terhadap bandar dan pengedar, polisi juga menerapkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat.

Salah satunya terhadap JCS (49) yang diamankan dekat rumahnya di Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (18/7) lalu.

JCS menjalani rehabilitasi karena mengalami ketergantungan terhadap narkotika.

AKBP Rafli menegaskan proses rehabilitasi terhadap JCS telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Rafli mengatakan pihaknya kini terus memantau perkembangan pemulihan JCS dengan meminta laporan berkala dari lembaga rehabilitasi, termasuk rekam medis selama menjalani perawatan.

"Kami akan pastikan bagaimana progres penyembuhan dan rekam medis yang bersangkutan, termasuk proses rehabilitasi yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Di sisi lain, Pimpinan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Miftah Fariz Boli Malakalu membantah informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pungutan tambahan sebesar Rp 3 juta terhadap JCS sebagaimana disebutkan oleh akun mediadelegasi.id.

Menurutnya, JCS memang menjalani rehabilitasi di lembaga tersebut sejak 23 Juni 2026.

Namun, informasi mengenai pungutan tambahan itu dipastikan tidak benar dan dinilai sebagai tuduhan yang merugikan lembaga.

"Kami pastikan kutipan Rp 3 juta yang disebutkan akun mediadelegasi.id itu tidak benar. Kami juga akan menempuh jalur hukum jika tuduhan ini terus terjadi dan berulang," ucap Miftah.

JCS juga membantah kabar yang menyebut dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu terkait penanganan kasus narkoba yang menjeratnya.

Ia menjelaskan pembayaran yang dilakukan merupakan biaya resmi layanan rehabilitasi.

"Gak ada aku bayar uang sebanyak itu kayak yang viral di medsos itu. Aku bayar itu ya biaya layanan Rp 3,6 juta sesuai dengan tarifnya," ungkapnya.

Ia mengaku justru bersyukur mendapat kesempatan menjalani rehabilitasi karena menjadi titik balik untuk menghentikan ketergantungan narkotika.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya dipicu persoalan keluarga yang membuatnya mengalami tekanan psikologis.

"Aku pakai narkoba karena stres, ada masalah keluarga. Aku menyesal atas perbuatanku, tapi aku terimakasih kali lah sama Polisi yang sudah buat aku sadar, harapannya aku sembuh dan hidup bebas dari narkoba," ucapnya.

Tak hanya membantah informasi yang beredar, JCS juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap akun mediadelegasi.id karena merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

"Aku gak terima sama berita itu, fitnah itu. Pokoknya kulaporkan itu nanti akun medsos mediadelegasi.id. Gak terima aku pokoknya," pungkasnya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru