Minggu, 02 Agustus 2026

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Orang Diamankan

Marlan MS - Sabtu, 01 Agustus 2026 22:09 WIB
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Orang Diamankan
Ist
Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan Resnarkoba Polres BB guna pengembangan selanjutnya.
Batu Bara, MPOL -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika ,tiga orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka K.A.H. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua rekannya, yakni A. (45) dan D.S.D. (20), yang diduga bekerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Berdasarkan keterangan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A. di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka D.S.D. di lokasi berbeda di Desa Simpang Gambus. Dari tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru