Deli Serdang, MPOL -Sebanyak 14 petani ikan dari 3 Kecamatan menerima kompensasi sebesar Rp300 juta dari PT Indofarm Sukses Makmur atas kasus pencemaran yang menyebabkan kematian ikan.
Baca Juga:
Kompensasi itu tidak terlepas upaya mediasi yang dilakukan Komisi II
DPRD Deliserdang bersama Pemkab Deliserdang.
Para petani yang berasal dari Kecamatan Patumbak, Tanjung Morawa, dan STM Hilir itu mendatangi ruang Komisi II
DPRD Deliserdang, Kamis (6/8/2026) untuk menyampaikan apresiasi.
Komisi II
DPRD Deliserdang dipimpin Ketua M. Ilham Pulungan, SE, MM, Sekretaris H. Syarifuddin Nasution, Wakil Ketua Aldi Hidayat, SH. Anggota lainnya Indra Silaban, SH, Zul Amri, ST, H. Purwaningrum, SH, dan Tengku Sofyan Abdulillah, SE.
Perwakilan petani, Makmur Simbolon mengatakan, awalnya kerugian yang diderita petani mencapai 28 ton ikan atau ditaksir Rp900 juta akibat limbah perusahaan.
"Kehadiran kami untuk mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Komisi II
DPRD Deliserdang yang telah memediasi kasus pencemaran lingkungan PT Indofarm Sukses Makmur," kata Makmur saat diterima Anggota Komisi II
DPRD Deliserdang Sehat Herianto Sembiring bersama H. Syarifuddin Nasution diruangan Komisi.
Ia menyebut, setelah difasilitasi Komisi II DPRD dan Pemkab Deliserdang, akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan nilai kompensasi Rp300 juta. Sebelumnya para petani juga sudah bertemu Bupati dan Wakil Bupati bersama pihak perusahaan di Kantor Bupati.
Makmur berharap ke depan Komisi II DPRD tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT Indofarm agar tidak lagi mencemari lingkungan.
"Yang penting, kami berharap ke depan anggota DPRD Komisi II memantau dampak lingkungan dari PT tersebut supaya tidak lagi mencemari lingkungan yang berdampak kepada ikan kami," harapnya.
Anggota Komisi II
DPRD Deliserdang Sehat Herianto Sembiring, SH yang akrab disapa Erick, bersama Sekretaris Komisi H. Syarifuddin Nasution menerima langsung kedatangan para petani.
Erick yang merupakan Anggota
DPRD Deliserdang Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, STM Hilir, Bangun Purba, STM Hulu, dan Kecamatan Gunung Meriah menegaskan, Komisi II akan terus mengawal persoalan lingkungan agar tidak merugikan masyarakat.
"Ya terima kasih atas apresiasinya. Kami sebagai Wakil rakyat dari Komisi II
DPRD Deliserdang punya tanggung jawab untuk menjembatani aspirasi masyarakat. Yang penting ke depan perusahaan harus patuh terhadap aturan lingkungan, jangan sampai masyarakat kembali dirugikan," ungkap Erick.
Ia juga mengapresiasi itikad baik PT Indofarm yang mau duduk bersama mencari solusi. Penyelesaian ini dinilai menjadi contoh baik penyelesaian sengketa lingkungan melalui dialog tanpa harus menempuh jalur hukum.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News