Minggu, 20 September 2026

Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Tas Berisi HP dan Uang Jutaan Rupiah : TKP Depan Apotik Perdana

Iwan Suherman - Minggu, 20 September 2026 23:09 WIB
Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Tas Berisi HP dan Uang Jutaan Rupiah : TKP Depan Apotik Perdana
Ist
Pelaku.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelalu pencurian tas berisia Hp dan Uang Jutaan Rupiah.

Pelakunya Ari Zumarwan (39). Dia terbukti mencuri tas milik seorang wanita yang sedang membawa anaknya berobat ke Apotek di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area.

Akibatnya korban Linda Wijaya (38) kehilangan tas berisi satu unit handphone Samsung Galaxy A07, kartu ATM Bank Mestika serta uang tunai sekitar Rp 1 juta.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin dalam keterangannya dikutip dari Aplikasi WhatsApp pada Minggu (20/9/26) membenarkan pencuri tas milik Linda diamankan pihaknya.

Ia mengatakan pelaki diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (30/7/26) malam.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan AR Hakim depan Apotek Perdana. Saat itu, korban datang ke apotek sambil membawa anaknya yang sedang sakit untuk berobat. Karena kondisi anaknya, korban meminta bantuan tukang parkir untuk mengangkat anaknya masuk ke apotek," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, ketika korban bersama anaknya berada di dalam apotek, pelaku mendekati mobil korban.

Tanpa merasa takut, pelaku mengambil tas dalam mobil korban.

"Setelah itu, korban membawa anaknya ke RS Rosiva di Jalan Bangka, Kecamatan Medan Timur. Sesampainya di rumah sakit, korban baru menyadari tas miliknya telah hilang dari dalam mobil. Korban kemudian kembali ke apotek untuk mencari tas tersebut. Namun, apotek telah tutup dan tas yang dicari tidak ditemukan," ungkapnya.

Ia menambahkan, merasa mengalami kerugian, korban selanjutnya membuat laporan ke polisi dengan Nomor: LP/B/442/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/tanggal 30 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama anggota melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Gang Satria, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Ari pada Selasa (15/9/26).

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut

AKP Yaqin menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku handphone milik korban telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Denai dengan harga Rp 400 ribu. Uang hasil penjualan tersebut, menurut keterangan pelaku kepada penyidik, digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba.

"Ari bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pernah dihukum dalam perkara penjambretan pada 2010 dan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian pada 2024, Ari kembali tersandung perkara pencurian tiang lampu dan menjalani hukuman selama 2 tahun," katanya.

Dalam perkara ini kata Kapolsek, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi berkas penyidikan.

Sementara barang bukti hasil pencurian belum berhasil diamankan karena handphone yang disebut telah dijual pelaku.

"Atas perbuatannya, Ari diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 477 KUHPidana tahun 2023," ujar AKP M Ainul Yaqin SH MH.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru